No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Hasan by Hasan
Senin 4 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)

Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Informasi (TKI) di Kabupaten Gorontalo makin memanas. Setelah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, beserta koleganya Hendra Abdul resmi ditahan, nama eks Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, ikut diseret dalam pusaran kasus tersebut.

Hendra Abdul, salah satu tersangka baru, menegaskan perkara ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Nelson sebagai Bupati Gorontalo dua periode. Menurutnya, akar persoalan terletak pada tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi dasar penetapan besaran TKI.

Baca Juga :  Polsek Dungingi Intensif Patroli Panah Wayer

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan keuangan daerah, pembahasan mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif seharusnya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Namun, kenyataannya besaran TKI ditentukan oleh TAPD tanpa payung hukum yang jelas. “Sekarang Perbupnya tidak ada dan besarannya ditentukan oleh TAPD. Kok tiba-tiba kita yang menerima itu kemudian kita yang salah. Di tahapan yang mana kita melanggar?” tegas Hendra.

Ia menuding kelalaian Nelson dalam menerbitkan Perbup sebagai faktor utama yang menjerumuskan para penerima TKI ke ranah hukum. Karena itu, Hendra mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo turut memanggil Nelson untuk dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Siswi SMP di Pohuwato Diduga Dilecehkan 4 Temannya, Mirisnya Direkam Video

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami semua pihak yang diduga terlibat. “Kami akan terus dalami,” ujarnya singkat.

Kasus TKI yang telah bergulir sejak 2024 kini semakin menyorot keterlibatan pejabat tinggi daerah. Penetapan tersangka terhadap Hendra Abdul sekaligus tudingan keras terhadap Nelson Pomalingo menambah tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar.(Abin/gopos)

Previous Post

Pemerintah Bone Bolango Diminta Atur Tata Kelola Kearsipan Daerah

Next Post

Warga Kotamobagu Full Support! Kasatlantas Tegas Sikat Knalpot Brong

Related Posts

Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

Selasa 12 Mei 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

Senin 11 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Next Post

Warga Kotamobagu Full Support! Kasatlantas Tegas Sikat Knalpot Brong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.