GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Informasi (TKI) di Kabupaten Gorontalo makin memanas. Setelah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, beserta koleganya Hendra Abdul resmi ditahan, nama eks Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, ikut diseret dalam pusaran kasus tersebut.
Hendra Abdul, salah satu tersangka baru, menegaskan perkara ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Nelson sebagai Bupati Gorontalo dua periode. Menurutnya, akar persoalan terletak pada tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi dasar penetapan besaran TKI.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan keuangan daerah, pembahasan mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif seharusnya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Namun, kenyataannya besaran TKI ditentukan oleh TAPD tanpa payung hukum yang jelas. “Sekarang Perbupnya tidak ada dan besarannya ditentukan oleh TAPD. Kok tiba-tiba kita yang menerima itu kemudian kita yang salah. Di tahapan yang mana kita melanggar?” tegas Hendra.
Ia menuding kelalaian Nelson dalam menerbitkan Perbup sebagai faktor utama yang menjerumuskan para penerima TKI ke ranah hukum. Karena itu, Hendra mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo turut memanggil Nelson untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami semua pihak yang diduga terlibat. “Kami akan terus dalami,” ujarnya singkat.
Kasus TKI yang telah bergulir sejak 2024 kini semakin menyorot keterlibatan pejabat tinggi daerah. Penetapan tersangka terhadap Hendra Abdul sekaligus tudingan keras terhadap Nelson Pomalingo menambah tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar.(Abin/gopos)







