No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mahasiswi Gorontalo Ini Dipenjarakan Polisi Usai Gelapkan Tujuh Laptop Temannya

Alexa by Alexa
Selasa 9 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
NPP (20) mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo resmi ditahan Polsek Dungingi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto Polsek Dungingi)

NPP (20) mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo resmi ditahan Polsek Dungingi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto Polsek Dungingi)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang mahasiswi berinisial NPP (20) ditahan Polsek Dungingi lantaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggadaikan laptop milik tujuh orang teman mahasiswi dengan kerugian mencapai Rp35 juta.

“NPP sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polsek Dungingi,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kapolsek Dungingi Ipda Roy Yusri Pidu.

Kasus ini terungkap setelah M, salah satu korban mahasiswi melaporkan NPP ketika mengetahui bahwa laptop miliknya telah digadaikan oleh tersangka.

Baca Juga :  Polsek Dungingi Cegah Dini Kenakalan Anak-anak

Modus yang dilakukan NPP yang juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo ini yakni meminjam laptop milik temannya kemudian digadaikan kepada orang lain untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Setelah ditelusuri polisi, rupanya NPP diduga sudah melakukan hal serupa terhadap enam rekan mahasiswa, masing-masing berinisial WM, AI, AL, AH, W dan FAM.

“Jadi dari total tujuh korban itu, kerugiannya mencapai Rp35 juta,” tambah Roy.

Sementara itu, salah seorang korban mahasiswi berinisial W menginginkan NPP agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika pun ingin damai, W yang juga mahasiswi ini punya syaratnya.

Baca Juga :  Pria di Gorontalo Utara Nekat Bacok Rekannya Buntut Cekcok Soal Pekerjaan

“Jika mau damai, kembalikan laptopnya. Kemudian dia (NPP) harus ada sanksi sosial dari kampus,” tegas W.(Aas/MG/Gopos)

Tags: Mahasiswi GorontaloPenipuan dan PenggelapanPolsek Dungingi
Previous Post

Kisah Dua Penambang yang Selamat Usai 8 Jam Terjebak Longsor Tambang Suwawa

Next Post

Evakuasi Korban Longsor Tambang Suwawa, 1 Unit Helikopter Baharkam Polri Diterjunkan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Satu unit helikopter milik Polri disiagakan di lokasi posko. (Foto: Haris/diskominfotik)

Evakuasi Korban Longsor Tambang Suwawa, 1 Unit Helikopter Baharkam Polri Diterjunkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.