GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menjalani penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan tahun ini. Skema tersebut membuat durasi kerja harian lebih singkat dibandingkan hari biasa, tanpa mengurangi total kewajiban jam kerja mingguan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi tersebut menjadi acuan nasional, termasuk bagi pemerintah daerah, sembari menunggu edaran teknis dari pemerintah provinsi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor S.Sos, mengatakan hingga kini surat edaran resmi memang belum diterbitkan. Namun, pihaknya memastikan pengaturan jam kerja akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Edarannya memang belum turun. Kita masih menunggu arahan gubernur seperti apa nantinya,” ujar Deevy saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2025).
Ia menjelaskan, biasanya edaran terkait jam kerja Ramadan disampaikan sebelum bulan puasa dimulai. Penetapan tersebut turut menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai awal Ramadan yang diumumkan setelah sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Biasanya sebelum hari pertama puasa, edaran sudah ada. Pemerintah daerah juga menunggu keputusan Menteri Agama terkait penetapan 1 Ramadan,” jelasnya.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan. Total jam kerja selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Untuk jam operasional, Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga sekitar pukul 15.00 atau 15.30. Sementara waktu istirahat diberikan 30 menit pada Senin–Kamis dan 60 menit khusus hari Jumat.
Dengan skema tersebut, ASN tetap memenuhi beban kerja mingguan meski waktu pulang lebih awal. Pengaturan ini juga memberi ruang bagi pegawai untuk mempersiapkan waktu berbuka puasa tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Setiap instansi diminta mengatur jadwal istirahat dan sistem kerja secara bergilir, khususnya bagi pegawai yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Rumah sakit, kepolisian, layanan transportasi, hingga unit administrasi pemerintahan tetap diwajibkan beroperasi normal selama jam kerja berlangsung. Sistem rotasi diterapkan agar pelayanan tetap berjalan optimal sekaligus menjaga kondisi fisik ASN yang menjalankan ibadah puasa.***








