GOPOS.ID, BOLTIM – Warga Desa Modayag Induk, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), digegerkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di area perkebunan Dumontolan, Rabu (21/1/2026) siang.
Korban diketahui bernama Ajab Mamonto (96), warga Lorong SMA, Desa Modayag II. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 11.20 WITA, setelah warga yang melakukan pencarian menemukan tubuh korban tergantung di bawah sebuah pohon di lokasi perkebunan.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat Polsek Modayag langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama empat personel lainnya segera melakukan pengamanan lokasi serta pengumpulan keterangan dari para saksi.
Berdasarkan keterangan saksi pertama, Ket Dini Mamonto (20) yang merupakan cucu korban, korban sebelumnya tinggal serumah dengannya. Pada malam sebelum kejadian, korban sempat tidur di kamar tengah rumah. Namun, saat bangun sekitar pukul 06.00 WITA, korban sudah tidak berada di rumah. Diduga korban kembali menuju kebun karena merasa tidak betah berdiam diri tanpa aktivitas.
Hingga malam hari korban tak kunjung pulang, sehingga keluarga melaporkan kehilangan tersebut kepada aparat desa untuk diumumkan melalui masjid.
Sementara itu, saksi kedua Lut Mamonto (50) mengungkapkan bahwa sekitar pukul 01.00 WITA terdengar pengumuman orang hilang melalui masjid desa. Bersama pemerintah desa dan warga, ia memimpin pencarian hingga akhirnya sekitar pukul 11.00 WITA korban ditemukan dalam keadaan gantung diri di perkebunan Dumontolan. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Korban selanjutnya dievakuasi oleh warga bersama personel Polsek Modayag menggunakan kantong jenazah dan dibawa ke Puskesmas Modayag untuk dilakukan pemeriksaan medis. Dari hasil Visum et Repertum oleh dokter jaga Dewa Mahendra, dinyatakan bahwa korban meninggal dunia murni akibat gantung diri. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban selain bekas lilitan tali di leher.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di TKP, memeriksa saksi-saksi, membuat laporan polisi, mengajukan permintaan visum, serta mengamankan barang bukti berupa tas berisi beberapa tali. Keluarga korban juga secara resmi menandatangani surat penolakan autopsi.
Dari catatan kepolisian, sebelum kejadian korban diketahui telah dilarang keluarga untuk kembali beraktivitas di kebun karena faktor usia yang sangat lanjut. Dugaan sementara, korban mengalami tekanan psikologis hingga berujung pada tindakan nekat tersebut. Pihak keluarga menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan.








