No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kuasa Hukum Neslon: Rekomendasi Bawaslu Terlalu Dipaksakan

redaksi by redaksi
Minggu 11 Oktober 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi oleh calon bupati (cabup) Nelson Pomalingo, dinilai terlalu dipaksakan. Alasannya, dalil laporan yang menjadi acuan Bawaslu melakuan pemeriksaan dan pengkajian, sudah pernah menjadi temuan Panwaslu dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.

“Hand Sanitizer dan bantuan perikanan itu sudah pernah diperiksa berdasarkan temuan Panwas dan Bawaslu beberapa waktu lalu. Hingga sekarang tidak jelas informasi penanganan perkara itu, sehingga kami anggap ini sudah lewat dan tidak ada masalah lagi,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, Rio Potale.

Namun anehnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo justru menerima laporan yang disampaikan Robin Bilondatu, dengan materi yang sama dan sudah pernah diperiksa oleh Bawaslu.

“Jadi sebenarnya menurut kami laporan yang disampaikan itu tak layak diregistrasi. Sebab materi aduannya sama yang ditemukan oleh Panwaslu dan hasil penanganan perkaranya tak jelas,” ungkap Rio.

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan ke Petahana, Bawaslu Kab. Gorontalo Pakai Bukti Screenshot Berita

Lebih aneh lagi, lanjut Rio Potale, Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendalilkan produksi hand sanitizer memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Sementara barang yang dimaksud baru sebatas sampel yang sedang dalam tahap pengujian klinik di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Belum beredar ke masyarakat karena belum ada izin edar belum ada.

Baca Juga :  Tak Hanya Iwan Adam, Dua Balon Ini Berpotensi Dapat Rekomendasi DPP Partai Golkar Untuk Pilkada Pohuwato

“Dalil bukti screenshoot pemberitaan di media, menunjukkan ketidakcermatan serta tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Sebab hand santizer yang diberitakan di media itu sebatas perkenalan. Seharusnya pembuktiannya adalah barang itu diedarkan kepada masyarakat,” urai Rio Potale.

“Bagaimana mungkin sesuatu yang belum diterima, belum beredar, tidak ada yang membagikan dan tidak ada masyarakat yang menerima, tapi dijadikan bukti? Jadi ini terlalu dipaksakan,” sambungnya menambahkan.

Demikian halnya mengenai bantuan dinas Perikanan yang dimaksudkan oleh Bawaslu. Menurut Rio Potale, di dalam kegiatan itu, tidak ada ajakan untuk memilih, atau melarang/menghalangi orang untuk memilih.

“Pak Nelson saat itu, hanya menyerahkan bantuan, itu kapasitas beliau sebagai Bupati, tidak ada ajakan untuk memilih. Tujuan bantuan jelas untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19. Dan kegiatan seperti itu turut dilakukan oleh seluruh kepala daerah di tanah air,” ungkapnya.

Baca Juga :  Korem 133/NWB Dirikan Dapur Umum, Salurkan 2.501 Paket Makanan

Berikutnya terkait dengan Touring Komunitas Motor. Menurut Rio Potale, kapasitas Calon Bupati Nelson Pomalingo hanya menghadiri undangan dari komunitas motor.

Atas sikap Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya dalam konferensi pers, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, mengemukakan penanganan perkara laporan Robin Bilondatu telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan kajian sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Bukti yang disampaikan berupa screenshot berita di media. Kemudian ada bukti surat yang sudah kita kumpulkan, kemudian keterangan para saksi. Jumlah saksi yang kita periksa sebanyak 24 orang kalau tidak salah. Kemudian pihak pemberi keterangan. Yang juga didukung oleh keterangan ahli yang mendukung setiap dalil yang kami sampaikan,” ucap ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Katili kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).(red/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloPelanggaran AdministrasiPilkada 2020
Previous Post

Polisi Amankan Ribuan Orang Terkait Ricuh Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Next Post

Tim Pemenangan Nelson-Dadang Pertanyakan Bawaslu Tak Undang Klarifikasi Paslon Lain

Related Posts

Perwakilan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan PROPER Biru sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Pengelolaan Lingkungan Jadi Perhatian, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Kantongi PROPER Biru

Rabu 26 Agustus 2026
PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima Penghargaan PROPER Peringkat Biru Periode 2023–2024 sebagai apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan menjaga kinerja pengelolaan lingkungan.(foto.istimewa)
Gorontalo

Kinerja Gemilang, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Apresiasi PROPER Biru

Selasa 25 Agustus 2026
Posko pendaftaran beasiswa Milan Amrullah bekerjasama dengan Karang Taruna Bone Bolango dan Elnino Center.
Gorontalo

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga Pedalaman Mongiilo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Next Post

Tim Pemenangan Nelson-Dadang Pertanyakan Bawaslu Tak Undang Klarifikasi Paslon Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.