No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tim Pemenangan Nelson-Dadang Pertanyakan Bawaslu Tak Undang Klarifikasi Paslon Lain

redaksi by redaksi
Minggu 11 Oktober 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Pemenangan Nelson-Dadang mempertanyakan dasar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo yang mengeluarkan rekomendasi calon bupati (cabup) Nelson Pomalingo melakukan pelanggaran administrasi. 

Pertanyaan itu muncul karena rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu tidak selaras dengan ketentuan yang tertuang Pasal 71 ayat (3)  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Tim pemenangan Nelson-Dadang, Jaysudi Rivai, mengatakan Bawaslu tidak pernah mengundang 3 pasangan kontestan lainnya pada Pilkada Kabupaten Gorontalo untuk dimintai keterangan.

“Bagaimana mungkin Bawaslu mengetahui bahwa petahana telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan pasangan calon lain, sementara mereka tidak pernah meminta keterangan secara langsung kepada 3 peserta Pilkada lainnya,” ungkap Jayusdi, sabtu (10/10/20).

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Ditinggal Berhaji, Satu Rumah di Desa Bunggalo Ludes Terbakar

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akli mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pihak yang dianggap penting dan berkepentingan. Dirinya mengatakan telah meminta keterangan kepada 1 orang pelapor, 24 orang saksi, 2 pihak pemberi keterangan dan terlapor.

Wahyudin mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tidak ada ketentuan Bawaslu harus menghadirkan pasangan calon lain.

“Bawaslu punya kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dimintai keterangan,” pungkasnya. (Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloPilkadaTim Pemenangan NDH
Previous Post

Kuasa Hukum Neslon: Rekomendasi Bawaslu Terlalu Dipaksakan

Next Post

Satu Warga Desa Hulawa, Pohuwato, Hilang, Diduga Hanyut di Sungai

Related Posts

Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Screenshot
Gorontalo

Tiga Hari di Botumotolioluwo, Calon Ambalan SMK Bina Taruna Gorontalo Belajar Menjadi Generasi Tangguh

Minggu 23 Agustus 2026
Gorontalo

BKAD Gorontalo Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post

Satu Warga Desa Hulawa, Pohuwato, Hilang, Diduga Hanyut di Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.