GOPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan sebanyak 63.505 Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar DPS Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Rapat Pleno yang turut diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut terselenggara di ruang Aula KPU Bolmut, Rabu (5/4/2023).
Ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja, menyampaikan agenda tersebut merupakan kegiatan berjenjang dan merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan Pantarlih pada beberapa waktu lalu.
“Olehnya kami juga berharap mengenai keakuratan dan kevalidatan dari data ini. Hal ini penting agar masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya nanti pada Pemilu Tahun 2024,” kata Djunaidi.
Saat pelaksanaan sidang, masing-masing PPK memaparkan mengenai data yang telah ditetapkan dalam pleno di kecamatan. Kemudian, ditanggapi oleh peserta sidang jika terdapat perbedaan data.
Dari perwakilan partai politik juga turut memberikan kritik, saran, dan masukan mengenai temuan data di lapangan untuk dilakukan perbaikan.
“Sehingganya, kami di KPU juga akan menerima masukan dan sanggahan dari semua pihak untuk dilakukan perbaikan sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 ini,” ucap Djunaidi.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Irfan F. Awumbas, mengatakan warga negara yang belum terakomodir dalam DPS, dapat dimasukan dalam DPS Perubahan,
Kepada Pantarlih, Irfan F. Awumbas mengucapkan terima kasih karena telah melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan.
“Semua data yang kita bahas hari ini karena kerja-kerja dari Pantarlih, PPS, PPK Dinas Dukcapil, Kasubag Data dan juga Operator Sidalih diawasi juga oleh Bawaslu secara berjenjang. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” tutur Irfan.
Dalam keputusan sidang, ditetapkan jumlah DPS yakni sebanyak 63.505. Jumlah itu tersebar pada 6 kecamatan, 107 Desa, dan 277 TPS. Masing-masing laki-Laki berjumlah 32.281 dan perempuan sebanyak 31,224 orang.
Di akhir sidang, dilakukan juga penyerahan berita acara dan surat keputusan kepada sejumlah pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari partai politik. Kemudian, dilanjutkan dengan foto bersama.
(SAS)