GOPOS.ID, BOLTARA – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mohammad Aditya Pontoh, S.IP, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Boltara, Sulawesi Utara.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Bupati Boltara Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mandat kepada Aditya Pontoh ditandai dengan penyerahan nota dinas oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling di Aula Mapalus, Rabu (23/9/2026).
Dengan penunjukan tersebut, Aditya Pontoh selanjutnya menjalankan tugas pemerintahan Kabupaten Boltara selama Sirajudin Lasena menjalani proses hukum.
Aditya Pontoh sebelumnya merupakan Wakil Bupati Boltara periode 2025-2030 yang berpasangan dengan Sirajudin Lasena. Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut pada 20 Februari 2025.
Penunjukan Aditya sebagai Plt Bupati diharapkan memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan, terutama dalam pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintahan di Kabupaten Boltara.








