No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Permintaan Jokowi soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Apa sih Manfaatnya?

Alex by Alex
Rabu 5 April 2023
in Nasional
0
Permintaan Jokowi soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Apa sih Manfaatnya?

Presiden Joko Widodo saat berada di pasar Johar Baru, Semarang. (F. istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendorong agar DPR segera menyelesaikan Rancanangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rangka memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” ujar Presiden Jokowi, dikutip dari suara.com.

Dikatakan Jokowi, RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR sehingga dengan pengesahan RUU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi.

Apa sih sebenarnya RUU Perampasan Aset itu?

Mengutip kompas, RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Presiden Minta Program Perlindungan Masyarakat Diintensifkan

Seperti yang diungkapkan youtuber Ferry Irwandi, bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki alat untuk mengeksekusi harta si koruptor sebelum putusan pengadilan dilakukan.

“Seperti kasus Indra Kenz, sebelum ditetapkan jadi tersangka, dia masih sempat ke Turki lho untuk berobat, ‘kan keren? Kenapa hal itu bisa dilakukan, karena pemerintah tidak punya tools sama sekali untuk mengeskskusi harta sebelum putusan pengadilan dilakukan,” kata Ferry.

Hukum di Indonesia saat ini, lanjut Ferry, koruptor hanya akan bertanggung jawab terhadap nilai yang dia korupsi. Selain itu, apakah hasil korupsi itu telah dilakukan tindak pencucian uang dan semacamnya, tidak akan bisa disita.

“Makanya setelah lu korupsi, lu masuk penjara, lu jalani masa tahanan lu dan lu keluar, lu dan keluarga lu masih bisa menikmati hasil kejahatan elu pak,” tegas Ferry.

Baca Juga :  Oreo Berikan Dukungan untuk LGBT

“Karena kasus korupsi dan kasus kerah putih yang lain seharusnya follow the money, bukan subjek. Maka tidak heran para koruptor sudah menjalani masa tahanan bisa hidup enak. Bahkan beberapa nggak punya malu tampil di publik,” sindirnya.

Itulah mengapa, menurutnya, kelemahan besar di Indonesia bahwa kasus korupsi tidak akan pernah mati.

“Kita ada UU Tipikor, UU TTPU, tapi kita tidak bisa merampas aset mereka, kita tidak bisa memiskinkan mereka, kita tidak bisa membuat pembuktian terbalik atas kekayaan tak wajar yang mereka miliki. Itulah kita butuh UU Perampasan Aset,” katanya.(alx)

Tags: Ferry IrwandiFollow the MoneyPresiden Joko WidodoRUU Perampasan Aset
Previous Post

Kementan RI Usulkan Bupati Hamim Jadi Penerima Anugerah Satya Lancana Wira Karya

Next Post

KPU Bolmut Tetapkan 63.505 Daftar Pemilih Sementara

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
KPU Bolmut Tetapkan 63.505 Daftar Pemilih Sementara

KPU Bolmut Tetapkan 63.505 Daftar Pemilih Sementara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.