No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Permintaan Jokowi soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Apa sih Manfaatnya?

Alexa by Alexa
Rabu 5 April 2023
in Nasional
0
Presiden Joko Widodo saat berada di pasar Johar Baru, Semarang. (F. istimewa)

Presiden Joko Widodo saat berada di pasar Johar Baru, Semarang. (F. istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mendorong agar DPR segera menyelesaikan Rancanangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rangka memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” ujar Presiden Jokowi, dikutip dari suara.com.

Dikatakan Jokowi, RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR sehingga dengan pengesahan RUU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi.

Apa sih sebenarnya RUU Perampasan Aset itu?

Mengutip kompas, RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  PNS Tetap Dapat Gaji 13 dan THR di 2020

Seperti yang diungkapkan youtuber Ferry Irwandi, bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki alat untuk mengeksekusi harta si koruptor sebelum putusan pengadilan dilakukan.

“Seperti kasus Indra Kenz, sebelum ditetapkan jadi tersangka, dia masih sempat ke Turki lho untuk berobat, ‘kan keren? Kenapa hal itu bisa dilakukan, karena pemerintah tidak punya tools sama sekali untuk mengeskskusi harta sebelum putusan pengadilan dilakukan,” kata Ferry.

Hukum di Indonesia saat ini, lanjut Ferry, koruptor hanya akan bertanggung jawab terhadap nilai yang dia korupsi. Selain itu, apakah hasil korupsi itu telah dilakukan tindak pencucian uang dan semacamnya, tidak akan bisa disita.

“Makanya setelah lu korupsi, lu masuk penjara, lu jalani masa tahanan lu dan lu keluar, lu dan keluarga lu masih bisa menikmati hasil kejahatan elu pak,” tegas Ferry.

Baca Juga :  Panglima TNI Nyatakan 53 Awak KRI Nanggala 402 Telah Gugur

“Karena kasus korupsi dan kasus kerah putih yang lain seharusnya follow the money, bukan subjek. Maka tidak heran para koruptor sudah menjalani masa tahanan bisa hidup enak. Bahkan beberapa nggak punya malu tampil di publik,” sindirnya.

Itulah mengapa, menurutnya, kelemahan besar di Indonesia bahwa kasus korupsi tidak akan pernah mati.

“Kita ada UU Tipikor, UU TTPU, tapi kita tidak bisa merampas aset mereka, kita tidak bisa memiskinkan mereka, kita tidak bisa membuat pembuktian terbalik atas kekayaan tak wajar yang mereka miliki. Itulah kita butuh UU Perampasan Aset,” katanya.(alx)

Tags: Ferry IrwandiFollow the MoneyPresiden Joko WidodoRUU Perampasan Aset
Previous Post

Kementan RI Usulkan Bupati Hamim Jadi Penerima Anugerah Satya Lancana Wira Karya

Next Post

KPU Bolmut Tetapkan 63.505 Daftar Pemilih Sementara

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post

KPU Bolmut Tetapkan 63.505 Daftar Pemilih Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.