GOPOS.ID, KWANDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid kawasan Blok Plan perkantoran di daerah itu untuk tahun anggaran 2022.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah yang juga penyedia jasa konsultan pengawas, dan YAD selaku konsultan pengawas dari CV Goresan Cipta Indah.
Sementara seorang tersangka yang belum ditahan berinisial DAP merupakan Direktur CV Nafa Karya yang juga selaku penyedia jasa konstruksi.
“DAP telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter. Namun, DAP juga secara kooperatif menyampaikan akan memenuhi pemanggilan dan menaati proses hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejari Gorontalo Utara, Aditya Narwanto pada jumpa pers, Senin (19/10/2026).
Dikatakan Aditya, pembangunan lanjutan masjid kawasan Blok Plan Perkantoran Gorontalo Utara berbanderol Rp6,3 miliar tersebut terindikasi adanya penyimpangan.
Pimpinan Lembaga Adhyaksa di Gorontalo Utara itu menyebut, penyimpangan yang dimaksud meliputi pengalihan pekerjaan, mark up pada adendum pekerjaan, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi fisik pembangunan, serta kegiatan pengawasan yang tidak sesuai kenyataan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas pekerjaan pembangunan lanjutan masjid tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 8 Oktober 2026.
“Tiga tersangka ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Aditya.
Para tersangka dijerat dengan masing-masing primair Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.
“Kami berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional dan akuntabel serta seluruh proses penganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak para tersangka,” tandas Aditya.(alexa/gopos)








