No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Gorut: Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

Alexa by Alexa
Senin 19 Oktober 2026
in Gorontalo
0
Kepala Kejari Gorontalo Utara Aditya Narwanto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen saat jumpa pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan masjid blok plan Gorontalo Utara, Senin (19/10/2026).

Kepala Kejari Gorontalo Utara Aditya Narwanto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen saat jumpa pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan masjid blok plan Gorontalo Utara, Senin (19/10/2026).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid kawasan Blok Plan perkantoran di daerah itu untuk tahun anggaran 2022.

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah yang juga penyedia jasa konsultan pengawas, dan YAD selaku konsultan pengawas dari CV Goresan Cipta Indah.

Sementara seorang tersangka yang belum ditahan berinisial DAP merupakan Direktur CV Nafa Karya yang juga selaku penyedia jasa konstruksi.

“DAP telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter. Namun, DAP juga secara kooperatif menyampaikan akan memenuhi pemanggilan dan menaati proses hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejari Gorontalo Utara, Aditya Narwanto pada jumpa pers, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Rustam Akili Klarifikasi Laporan Penipuan di Polda Gorontalo

Dikatakan Aditya, pembangunan lanjutan masjid kawasan Blok Plan Perkantoran Gorontalo Utara berbanderol Rp6,3 miliar tersebut terindikasi adanya penyimpangan.

Pimpinan Lembaga Adhyaksa di Gorontalo Utara itu menyebut, penyimpangan yang dimaksud meliputi pengalihan pekerjaan, mark up pada adendum pekerjaan, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi fisik pembangunan, serta kegiatan pengawasan yang tidak sesuai kenyataan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas pekerjaan pembangunan lanjutan masjid tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 8 Oktober 2026.

“Tiga tersangka ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Aditya.

Para tersangka dijerat dengan masing-masing primair Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.

Baca Juga :  Terjebak Banjir, Empat Penambang Pasir Nyaris Hanyut Terseret Arus Sungai Bone

Kemudian subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.

“Kami berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional dan akuntabel serta seluruh proses penganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak para tersangka,” tandas Aditya.(alexa/gopos)

Tags: Blok Plan PerkantoranKasus KorupsiKejaksaan Negeri Gorontalo UtaraKejari Gorontalo UtaraKejari Gorut
Previous Post

Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Perkara Cagar Budaya

Next Post

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Buka Peluang Pasar Global Kandora Coffee Pascapartisipasi di TEI 2026

Related Posts

Gorontalo

Task Force DPP Turun ke Gorontalo, Hanura Panaskan Mesin 2029

Senin 19 Oktober 2026
Gorontalo

BBI Gorontalo Gelar Inagurasi 1 Tahun 2026, Perkuat Karakter dan Kerja Sama Siswa

Senin 19 Oktober 2026
Gorontalo

MA Alkhairaat Popayato Barat Sukses Gelar Kemah Santri 2026 Tingkat Penggalang

Senin 19 Oktober 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Perkuat Pemahaman Strategi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di PLN NP UP Gorontalo

Senin 19 Oktober 2026
Gorontalo

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Perkuat Sistem Keamanan dan Kesiapsiagaan Pengamanan

Senin 19 Oktober 2026
Gorontalo

UKOM Ners 2026, Prodi Profesi Ners UNG Raih Platinum dengan Kelulusan 100 Persen

Minggu 18 Oktober 2026
Next Post
Keikutsertaan Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 menghasilkan sejumlah peluang kerja sama bisnis untuk pengembangan pasar kopi Toraja.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Buka Peluang Pasar Global Kandora Coffee Pascapartisipasi di TEI 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kantor Walikota Digeledah Polda Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adat Dijunjung, Tanah Adat Terlupakan: Gugatan dari Bumi Hulondalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Sita Dua Box Dokumen Perkara Cagar Budaya di Kantor Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Tegaskan Pemerintah Berwenang Cabut SK Status Cagar Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Alkhairaat Popayato Barat Sukses Gelar Kemah Santri 2026 Tingkat Penggalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.