GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menyoroti kecilnya tarif retribusi sampah yang dibayarkan oleh rumah sakit swasta dan perhotelan di Kota Gorontalo. Ia menilai besaran tarif tersebut tidak sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan.
Totok mengungkapkan, rumah sakit milik pemerintah justru membayar iuran sampah dengan nominal yang jauh lebih besar.
“Rumah sakit pemerintah itu membayar iuran sampah per bulan mencapai Rp8 juta,” ujar Totok.
Namun, kondisi tersebut dinilainya berbanding terbalik dengan rumah sakit swasta dan hotel. Menurutnya, sektor swasta yang menghasilkan debit sampah cukup besar justru hanya dikenakan tarif yang sangat rendah.
“Debit sampah yang diangkut tidak sesuai dengan tarif yang dibayarkan. Di rumah sakit swasta dan hotel itu hanya membayar kurang lebih Rp180 ribu per bulan,” tegasnya.
Totok menilai ketimpangan tarif tersebut berpotensi merugikan daerah sekaligus tidak mencerminkan asas keadilan dalam pengelolaan retribusi persampahan.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Gorontalo berencana meninjau kembali peraturan daerah (Perda) yang mengatur besaran tarif retribusi sampah, khususnya untuk sektor rumah sakit swasta dan perhotelan.
“Kami akan melihat kembali regulasi yang ada agar tarif yang diberlakukan ke depan lebih proporsional dan sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan,” pungkasnya. (Rama/Gopos)








