GOPOS.ID, GORONTALO — Air mata perempuan itu menetes pelan ketika menceritakan ulang kisah yang menimpa putrinya. Di matanya, masih tergambar luka dan kelelahan yang belum sempat sembuh.
Ia bukan hanya kehilangan senyum anaknya, tapi kini juga menghadapi bayang-bayang jeruji besi.
Semuanya bermula dari tragedi yang menimpa putri mereka—siswi kelas dua SMK— yang diduga dilecehkan oleh MAR, seorang oknum ASN di Gorontalo Utara eks Praja IPDN.
Saat keluarga mencoba mencari keadilan atas kehormatan anaknya yang direnggut, mereka justru terseret dalam kasus hukum lain: ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan. Pelapornya tak lain adalah keluarga dari MAR.
“Awalnya kami hanya ingin pelaku bertanggung jawab. Tapi sekarang malah kami yang dilaporkan,” lirih sang ibu korban, menahan tangis saat ditemui.
Perjalanan menuju badai ini dimulai ketika keluarga korban mengetahui MAR telah menodai anak mereka. Usai orangtua korban mengetahui anaknya sudah dilecehkan pihak keluarga pelaku sudah berniat baik untuk segera melangsungkan pernikahan.
Di situ, keluarga pelaku menyodorkan uang Rp100 juta — disebut sebagai permintaan maaf dan komitmen menikahi korban.
“Awalnya kami menolak. Tapi mereka memaksa agar uang itu diterima, dengan janji pelaku tak mengulangi perbuatannya dan akan menikahi anak kami,” ujar ibu korban.
Kesepakatan itu pun ditulis dalam surat bermaterai, ditandatangani langsung oleh MAR. Namun, janji tinggal janji. Beberapa hari berselang, korban kembali dipaksa berhubungan intim. Luka lama belum sembuh, trauma baru kembali menimpa.
Korban yang sempat kabur dari rumah akhirnya menceritakan semuanya. Orang tua korban merasa dikhianati dan melapor ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025. Mereka berharap keadilan berpihak pada anak mereka yang kini sulit tidur, enggan keluar rumah, dan menolak melanjutkan sekolah.
Namun nasib berkata lain. Lima bulan setelah laporan dibuat, surat panggilan kepolisian tiba di rumah mereka. Ibu korban sempat tersenyum, mengira ada kabar tentang perkembangan kasus anaknya.
Tapi surat itu justru berisi pemanggilan sebagai terlapor kasus penggelapan uang Rp100 juta.
“Kami pikir ini soal anak kami. Tapi ternyata kami yang dituduh menggelapkan uang,” katanya lirih.
Uang yang disebut “mahar” itu, menurut keluarga korban, telah digunakan untuk menyiapkan rencana pernikahan dan perbaikan rumah keluarga korban.
Dengan mengendarai bentor yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari, mereka memenuhi panggilan penyidik Polresta Gorontalo Kota, menjelaskan semuanya. Mereka lalu pulang dengan keyakinan persoalan telah selesai.
Tapi di penghujung Oktober 2025, kabar pahit datang: status mereka naik menjadi tersangka.Kini, di rumah sederhana di pinggiran kota, pasangan suami istri itu berjuang bukan hanya untuk anak yang kehilangan masa depannya, tapi juga untuk nama baik yang mulai tercoreng.
Kisah ini meninggalkan tanya yang menggantung di udara: bagaimana hukum bisa menyeimbangkan keadilan bagi korban dan keluarganya, ketika mereka yang menuntut kebenaran justru terpojok di ruang yang sama—ruang yang seharusnya memberi perlindungan?(Putra/Gopos)









Pelaku sebelumnya pernah ada masalah juga klw nda salah waktu di man model dan pernah viral. Sebelumnya juga sering bnyak kasus waktu MTs. Problematik ini pelaku no.
Smua ditutup pke uang