GOPOS.ID, GORONTALO – Perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, telah mencapai kepastian hukum. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengonfirmasi akan segera melaksanakan eksekusi, namun masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
Diketahui sebelumnya Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo. Namun setelah pihak JPU melakukan kasasi di Mahkamah Agung Hamim dinyatakan bersalah.
Dalam amar putusan oleh Mahkamah Agung pada Rabu, 19 November 2025 Hamim divonis pidana penjara 3 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan 2 bulan, UP (Uang Pengganti) Rp152.500 juta subsidair pidana penjara 2 tahun.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya menegaskan pihaknya akan segera melakukan eksekusi namun masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
“Jika yang bersangkutan melakukan PK (Peninjauan Kembali) maka itu merupakan haknya namun itu tidak akan menghalangi eksekusi,” tandasnya. (Putra/Gopos)








