GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Polres Bone Bolango, Gorontalo, menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan material batu hitam dari Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.
Keduanya, HH alias Ance dan AD alias Acon, ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (29/10/2026).
HH diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan material, sedangkan AD merupakan sopir truk yang mengangkut material tersebut.
Keduanya sempat tidak diketahui keberadaannya setelah meninggalkan Polsek Bone saat hendak menjalani pemeriksaan.
KBO Satreskrim Polres Bone Bolango, Ipda Sudirton, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di Palu sebelum melakukan pengejaran.
Sudirton menjelaskan, sebelumnya HH dan AD sempat diamankan di Polsek Bone untuk dimintai keterangan terkait pengangkutan material yang diduga batu hitam.
Namun, keduanya meminta izin keluar untuk mencari makan dan tidak kembali ke kantor polisi.
Petugas kemudian berupaya menghubungi keduanya. Namun, nomor telepon yang digunakan tidak aktif sehingga keberadaan mereka sulit diketahui.
Setelah memperoleh informasi bahwa keduanya berada di Palu, penyidik langsung berangkat ke Sulawesi Tengah untuk melakukan pencarian.
“saat ditemukan informasi keberadaan 2 orang ini hari rabu tim langsung berangkat ke palu untuk memburu kedua tersangka” ujar Sudirton.
Pengejaran tersebut berakhir dengan penangkapan keduanya pada Kamis (29/10/2026). HH dan AD selanjutnya dibawa ke Bone Bolango untuk menjalani proses hukum.
Sudirton mengatakan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bone Bolango.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam pengumpulan dan pengangkutan material tersebut.
“keduanya sudah kami tahan di sel tahanan polres bone bolango” ungkapnya.
Penangkapan ini menjadi perkembangan baru dalam penyelidikan dugaan penyelundupan material batu hitam yang sebelumnya belum mengungkap secara jelas pihak-pihak di balik pengiriman tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, LB, salah satu orang yang sempat diamankan, menyebut Ance alias Husain Hamzah sebagai pihak yang mengoordinasikan pengangkutan material sekaligus bertanggung jawab membayar sopir.
LB juga menyebut seorang bernama Daeng sebagai bos atau pemodal kegiatan tersebut.
Polisi kini turut menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok material dari Bolsel ke Gorontalo.
Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap asal-usul material, kepemilikan, serta pihak yang membiayai pengangkutannya.
Salah satu nama yang menjadi perhatian penyidik adalah Daeng Imam. Nama tersebut sebelumnya disebut LB sebagai sosok yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas pengumpulan material.
Menurut Sudirton, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Daeng Imam untuk dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari pengamanan sebuah truk bermuatan material yang diduga batu hitam oleh personel Polsek Bone pada Kamis (22/10/2026).
Polisi kemudian mengamankan sekitar 100 karung material dari truk tersebut dan sekitar 300 karung lainnya yang berada di sebuah rumah di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, Bone Bolango.
Dengan demikian, total material yang menjadi bagian dari penanganan perkara mencapai sekitar 400 karung. Asal-usul, kepemilikan, dan legalitas material tersebut masih didalami penyidik.
Penahanan HH dan AD diharapkan dapat membantu polisi mengungkap rantai distribusi material tersebut, termasuk dugaan peran pemodal. Namun, penyidikan masih perlu membuktikan keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang sah. (Isno/rls/gopos)








