No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejaksaan Negeri Pohuwato Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Muhajir by Muhajir
Selasa 21 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa 21/12/2021 (yusuf/gopos)

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa 21/12/2021 (yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri Pohuwato memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau putus inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 sampai 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Mas’ud mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari narkotika, obat-obatan ilegal, senjata tajam, judi dan tindak pidana lainya.

“Pemusnahan barang bukti masing-masing narkotika 24 perkara sabu-sabu kurang lebih 12 Gram. Obat-obatan dan kosmetik 2 perkara dengan total 3 karton, senjata tajam 7 perkara, tindak pidana lainya 10 perkara, perjudian 1 perkara,” ungkap Mas’ud kepada gopos.id, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga :  Dua Warga Kota Utara Tersengat Listrik, 1 Tewas, 1 Kritis

Kata dia, dalam pemusnahan ini di lakukan setiap tahun, dengan membakar dan menghancurkan seluruh barang bukti.

“Kalau untuk pemusnahan barang bukti ini, setiap tahun kita melaksanakan. Tapi, itu tergantung jumlah perkara atau jumlah barang bukti telah mempunyai hukum tetap,” kata Mas’ud

Baca juga: Kurangnya Literasi Keuangan Penyebab Utama Banyak yang Tertipu Investasi Bodong

Mas’ud berujar, dalam pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 16 tahun 2004 dan 27 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Dungingi

“Salah satu tugas dari kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya melaksanakan eksekusi badan saja, tetapi juga dalam hal pelaksanaan eksekusi barang bukti,” tutup Mas’ud (Yusuf/Gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri PohuwatoPemusnahan barang buktiPemusnahan Narkoba
Previous Post

Rekonstruksi Pembunuhan di Suwawa: Korban Alami Pendarahan Otak

Next Post

Viral! Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain Tuai Pujian

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

Senin 25 Mei 2026
Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Timnas Indonesia bersih-bersih ruang ganti pemain. [@ferrildennys / Twitter]

Viral! Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain Tuai Pujian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulog Gorontalo dan DPD RI Diskusi Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Bendera Mancanegara di Gorontalo Ramai Jelang Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.