No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejaksaan Negeri Pohuwato Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Muhajir by Muhajir
Selasa 21 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kejaksaan Negeri Pohuwato Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa 21/12/2021 (yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri Pohuwato memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau putus inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 sampai 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Mas’ud mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari narkotika, obat-obatan ilegal, senjata tajam, judi dan tindak pidana lainya.

“Pemusnahan barang bukti masing-masing narkotika 24 perkara sabu-sabu kurang lebih 12 Gram. Obat-obatan dan kosmetik 2 perkara dengan total 3 karton, senjata tajam 7 perkara, tindak pidana lainya 10 perkara, perjudian 1 perkara,” ungkap Mas’ud kepada gopos.id, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga :  Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kata dia, dalam pemusnahan ini di lakukan setiap tahun, dengan membakar dan menghancurkan seluruh barang bukti.

“Kalau untuk pemusnahan barang bukti ini, setiap tahun kita melaksanakan. Tapi, itu tergantung jumlah perkara atau jumlah barang bukti telah mempunyai hukum tetap,” kata Mas’ud

Baca juga: Kurangnya Literasi Keuangan Penyebab Utama Banyak yang Tertipu Investasi Bodong

Mas’ud berujar, dalam pemusnahan barang bukti merupakan salah satu rangkaian tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 16 tahun 2004 dan 27 KUHP.

Baca Juga :  Bus Rombongan Pemda Bonebol Kecelakaan, 23 Penumpang Luka-luka

“Salah satu tugas dari kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya melaksanakan eksekusi badan saja, tetapi juga dalam hal pelaksanaan eksekusi barang bukti,” tutup Mas’ud (Yusuf/Gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri PohuwatoPemusnahan barang buktiPemusnahan Narkoba
Previous Post

Rekonstruksi Pembunuhan di Suwawa: Korban Alami Pendarahan Otak

Next Post

Viral! Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain Tuai Pujian

Related Posts

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut
Hukum & Kriminal

Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Viral! Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain Tuai Pujian

Viral! Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain Tuai Pujian

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.