GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri Bone Bolango terus berupaya untuk mempercepat sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui inisiatif inovatif yang dikenal dengan nama JAKSA KOSTAN (Jaksa Kolaborasi Sertifikasi Aset Tanah). Program ini merupakan hasil kolaborasi yang sinergis antara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat pengamanan aset daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menekankan pentingnya sertifikasi tanah pemerintah yang tidak hanya sekadar memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut tercatat dengan baik, memiliki dasar hukum yang jelas, dan terlindungi dari berbagai permasalahan hukum di masa depan. “Percepatan sertifikasi aset daerah merupakan salah satu bentuk nyata dari sinergi dalam penyelamatan dan pengamanan kekayaan negara maupun daerah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan terbaru, sebanyak 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berhasil diserahkan, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan penyerahan sebelumnya yang hanya mencapai 13 sertifikat. Capaian ini diharapkan dapat terus ditingkatkan, dengan target Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk memiliki 100 bidang tanah milik pemerintah daerah yang bersertifikat pada tahun 2026.
Feddy menegaskan bahwa pencapaian target tersebut tidak akan mungkin terwujud tanpa kerja sama dan komitmen dari semua pihak. “Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan perlu terus ditingkatkan,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa percepatan sertifikasi sangat penting untuk melindungi aset daerah dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, serta mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses sertifikasi harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat koordinasi dan inventarisasi aset tanah yang belum memiliki sertifikat. “Yang perlu kita dorong adalah bagaimana aset tanah yang belum bersertifikat dapat terus diinventarisasi, dilengkapi dokumennya, kemudian ditindaklanjuti bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Heriyadi menambahkan bahwa penyerahan sertifikat bukanlah akhir dari proses, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menertibkan, menyelamatkan, dan mengamankan aset daerah. “Harapannya, melalui JAKSA KOSTAN, capaian 20 sertifikat ini dapat terus bertambah dan target 100 bidang tanah bersertifikat pada tahun 2026 dapat diwujudkan,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Bagi Kejaksaan Negeri Bone Bolango, momen ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kontribusi nyata melalui kerja sama dan kolaborasi dalam menjaga serta mengamankan aset negara maupun aset daerah. Dengan komitmen yang kuat melalui JAKSA KOSTAN, Kejaksaan Negeri Bone Bolango bertekad untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kantor Pertanahan demi mewujudkan aset daerah yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan terlindungi dari potensi permasalahan hukum di masa depan.Â
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan sertifikasi aset tanah dapat berjalan lebih cepat dan efektif, memberikan rasa aman bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Kejaksaan Negeri Bone Bolango berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan aset yang lebih baik. (Putra/Gopos)








