No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Keadilan Substantif di Balik Rehabilitasi Kasus ASDP

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 26 November 2025
in Menyapa Nusantara
0
Keadilan Substantif di Balik Rehabilitasi Kasus ASDP

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dokumen itu diperlihatkan saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait perkara ASDP. ANTARA/Andi Firdaus/aa.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Bawono Kumoro*)

GOPOS.ID, JAKARTA – Langkah terobosan hukum pemerintah kembali menuai perhatian publik. Terobosan hukum itu berupa Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ketiga terpidana itu adalah eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspa Dewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pemberian rehabilitasi ini menarik perhatian publik bukan karena keramaian isu yang menyertai kasus tersebut, tetapi karena ia telah menyentuh hal paling fundamental, yaitu bagaimana negara menegakkan keadilan substantif di tengah kompleksitas pengambilan keputusan di sektor publik.

Rehabilitasi ini tidak dapat dibaca sebatas sebagai respons dari seorang Presiden, melainkan jauh melampaui itu; rehabilitasi dikeluarkan oleh Presiden kali ini merupakan sebuah langkah korektif total. Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry menunjukkan sensitivitas terhadap situasi di mana proses hukum berpotensi bergeser dari ranah evaluasi manajerial menuju kriminalisasi tidak proporsional.

Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan resiko kriminalisasi terhadap pejabat publik yang mengambil keputusan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang telah menjadi perhatian tersendiri. Kompleksitas operasional dan tuntutan untuk berani melakukan inovasi telah menempatkan para direksi BUMN dalam sebuah ruang yang mungkin tidak disadari penuh dengan tekanan dari berbagai sisi.

Ketika setiap keputusan strategis berpotensi ditarik kepada ranah pidana tanpa mempertimbangkan konteks atau iktikad saat keputusan itu dikeluarkan, maka timbul chilling effect di lingkungan BUMN yang pada akhirnya akan berpotensi menghambat dinamika institusional BUMN itu sendiri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Geser Erick Tohir Jadi Menpora

Sebagai sebuah badan usaha yang diharapkan menjadi lokomotif transformasi ekonomi nasional, BUMN dapat terjebak dalam sikap defensif memilih aman secara prosedural ketimbang melakukan terobosan-terobosan yang memang diperlukan.

Pada titik itu, keadilan substantif mengambil peran penting. Negara perlu memastikan bahwa pejabat publik yang bertindak dalam batas kewajaran dan iktikad baik tidak hidup dalam ancaman kriminalisasi.

Kasus tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry tersebut memperlihatkan bagaimana mekanisme koreksi dapat tumbuh dari proses politik dan hukum yang berjalan secara simultan. Aspirasi disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian ditelaah melalui kajian hukum di komisi terkait.

Dalam proses itulah muncul perhatian terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang terjerat pidana karena keputusan manajerial mereka beberapa tahun lalu diperlakukan secara tidak proporsional dalam proses hukum.

Ketika Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajukan rekomendasi kepada Presiden Prabowo berdasarkan hasil kajian telah dilakukan, terlihat jelas keputusan rehabilitasi bukanlah intervensi sepihak, melainkan hasil dari sebuah proses deliberasi lintas institusi dan lembaga.

Sebagian dari kita seringkali lupa bahwa hak memberikan rehabilitasi yang dimiliki seorang presiden merupakan bagian dari desain konstitusional yang memang disiapkan untuk memastikan keseimbangan sistem hukum tetap terjaga, terutama saat sebuah proses hukum berjalan terlalu kaku.

Dalam konteks bisnis BUMN, garis batas pemisah antara resiko bisnis dan tindak pidana memang tidak selalu tegas. Tidak sedikit keputusan strategis diambil dalam sebuah keadaan penuh keterbatasan informasi dan tekanan waktu. Tidak semua keputusan yang kurang tepat memenuhi unsur kejahatan. Menyadari hal ini tidak berarti menoleransi penyimpangan, melainkan menegaskan bahwa risiko inheren dalam manajemen tidak semestinya mengalami kriminalisasi.

Baca Juga :  "Whale Shark Center" dan Kolaborasi Perlindungan Ikan Hiu Paus

Dalam konteks itu, rehabilitasi oleh Presiden terhadap tiga orang mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penegasan terhadap garis batas pemisah antara resiko bisnis dan tindak pidana. Negara harus mampu membedakan kesalahan administratif, risiko manajerial, dan perbuatan yang memang memenuhi unsur delik pidana.

Lebih jauh, keputusan rehabilitasi tersebut juga mengirim sinyal positif bagi ekosistem pelayanan publik. Kepastian hukum bukan hanya perlindungan terhadap individu, tapi juga merupakan syarat utama agar administrasi negara dapat bekerja efektif. Tanpa perlindungan itu pejabat publik akan menghindari keputusan yang berpotensi kontroversial meskipun mungkin diperlukan bagi kepentingan umum lebih luas. Negara modern membutuhkan kepemimpinan birokrasi berani mengambil langkah, tidak semata-mata mengikuti prosedur secara kaku.

Keadilan substantif dipahami sebagai kemampuan menilai perkara berdasarkan konteks, iktikad, dan proporsionalitas. Presiden dalam kasus ini hadir bukan sekadar untuk membatalkan proses hukum, tetapi memastikan proses hukum itu tidak kehilangan rasionalitas. Di tengah tuntutan publik luas untuk tetap tegas terhadap penyimpangan, penting bagi negara menjaga keseimbangan antara integritas penegakan hukum dan perlindungan terhadap tindakan yang berada dalam koridor-koridor kewajaran.

Rehabilitasi bukanlah akhir diskusi, melainkan justru langkah awal pembuka ruang refleksi lebih luas tentang bagaimana negara membedakan kesalahan teknis, resiko bisnis, dan pelanggaran hukum yang sesungguhnya.

Jika langkah seperti ini terus dilakukan dengan disertai prinsip kehati-hatian, independensi, dan proporsionalitas, maka tata kelola pelayanan publik dapat bergerak menuju ekosistem jauh lebih sehat karena pejabat publik bekerja dengan keberanian yang wajar, penuh inovasi, dan didukung oleh kepastian hukum serta dilindungi oleh keadilan substantif yang menjadi fondasi negara hukum modern. 

*) Peneliti Indikator Politik Indonesia

Sumber: Antara

Tags: Menyapa Nusantara
Previous Post

Satpol PP Kotamobagu Perketat Pengawasan di Taman Kota, Satu Pelanggar Terjaring Konsumsi Miras

Next Post

Wabup Boalemo Tegaskan Peran Relawan SAPA Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Related Posts

Masa Kanak-kanak di Era AI: Antara Harapan dan Ancaman
Menyapa Nusantara

Masa Kanak-kanak di Era AI: Antara Harapan dan Ancaman

Rabu 10 Desember 2025
Ketika Kesalehan Berbenturan dengan Waktu: Kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Menyapa Nusantara

Ketika Kesalehan Berbenturan dengan Waktu: Kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Rabu 10 Desember 2025
Kloter 30 UPG Gorontalo Tiba di Makassar dan Dipastikan Siap ke Tanah Suci
Menyapa Nusantara

Infografik: Besaran Biaya Haji 2026 Tiap Embarkasi

Selasa 9 Desember 2025
198 Putusan Etik DKPP, Jawa Barat Jadi Sorotan
Menyapa Nusantara

198 Putusan Etik DKPP, Jawa Barat Jadi Sorotan

Selasa 9 Desember 2025
QRIS Tap Sudah Boleh Dipakai di Gorontalo, Bayar Praktis Tinggal Tempel
Menyapa Nusantara

Era Cashless Tiba, QRIS Jadi Senjata Indonesia di Pasar Global

Senin 8 Desember 2025
Korban Tewas di Agam Tembus 173 Jiwa, Ribuan Warga Mengungsi
Menyapa Nusantara

Korban Tewas di Agam Tembus 173 Jiwa, Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu 6 Desember 2025
Next Post
Wabup Boalemo Tegaskan Peran Relawan SAPA Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Wabup Boalemo Tegaskan Peran Relawan SAPA Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Pemilihan Lokasi Pembangunan Masjid Raya Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.