Oleh: Kuntoro Boga Andri *)
Indonesia adalah kekuatan utama dunia dalam sektor pertanian, khususnya komoditas perkebunan.
Data terbaru menunjukkan bahwa produksi minyak sawit Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 47,47 juta ton, dengan ekspor sekitar 32,36 juta ton dan nilai devisa lebih dari 22 miliar dolar AS. Di sektor kakao, sekitar 96 persen ekspor Indonesia telah berupa produk olahan, menandakan keberhasilan parsial hilirisasi. Sementara itu, produksi karet nasional berada pada kisaran 2,1 juta ton, dan kopi sekitar 700 ribu ton per tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen utama global.
Namun, di balik capaian tersebut, masih terdapat kelemahan pasar yang mengemuka. Nilai tambah yang dinikmati di dalam negeri belum optimal. Ekspor kopi Indonesia, misalnya, masih didominasi oleh produk mentah dengan nilai ekspor sekitar 1,6 miliar dollar AS, sementara produk olahan hanya menyumbang sebagian kecil.
Pada komoditas gula, situasinya lebih problematis, di mana produksi gula nasional sekitar 2,2 – 2,3 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri mencapai lebih dari 7 juta ton, sehingga impor masih mendominasi pasar gula nasional.
Pada saat yang sama, indikator kesejahteraan petani seperti Nilai Tukar Petani (NTP) menunjukkan angka relatif tinggi, yakni sekitar 125,35 pada Maret 2026. Bahkan untuk subsektor perkebunan rakyat mencapai lebih dari 150. Angka ini dapat dijadikan alat indikator kesejahteraan petani, termasuk untuk melihat realitas ketimpangan di lapangan.
Sementara itu, di beberapa kasus lokasi sentra perkebunan juga masih banyak tantangan terhadap fluktuasi harga, ketergantungan pada tengkulak, serta akses pasar yang terbatas.
Fenomena yang ada menunjukkan bahwa persoalan di tingkat petani bukan semata produksi, melainkan struktur pasar dan tata niaga. Dalam banyak kasus, selisih harga dari hulu ke hilir tidak sepenuhnya mencerminkan biaya distribusi, tetapi mengindikasikan adanya distorsi dalam rantai nilai.
Distorsi Tata Niaga dan Tekanan dalam Rantai Nilai
Istilah “mafia pangan” sering dibahas dalam pemahaman sebagai praktik penguasaan pasar yang tidak sehat melalui kontrol stok, manipulasi distribusi, hingga eksploitasi celah kebijakan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengidentifikasi bentuk-bentuk praktik tersebut, seperti penahanan stok, pembagian wilayah pasar, dan penetapan harga tidak wajar.
Kita dapat melihat pada sektor sawit dan minyak goreng, misalnya, terdapat anomali antara produksi yang melimpah dan ketersediaan di pasar. Margin harga antara bahan baku CPO dan minyak goreng dapat mencapai Rp4.000 hingga Rp15.000 per kilogram dalam beberapa periode, menunjukkan adanya potensi rente di sepanjang rantai distribusi.
Pada komoditas gula, kompleksitas rantai pasok, mulai dari produksi tebu, pengolahan di pabrik gula, hingga distribusi, membuka ruang besar bagi praktik manipulasi, termasuk pada aspek rendemen dan distribusi gula rafinasi. Tanpa sistem pelacakan yang transparan, perbedaan kualitas dan volume dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk keuntungan sepihak.
Sementara itu, pada komoditas seperti karet, kopi, kakao, dan rempah, distorsi terjadi dalam bentuk yang lebih subtil. Petani sering menghadapi potongan harga berdasarkan kualitas yang tidak transparan, permainan kadar air, serta keterbatasan akses ke pasar yang lebih kompetitif. Struktur pasar yang cenderung oligopsonistik, di mana hanya sedikit pembeli berhadapan dengan banyak penjual yang memperlemah posisi tawar petani.
Padahal, sebagian besar produksi komoditas ini berasal dari perkebunan rakyat. Untuk kakao, misalnya, lebih dari 99 persen areal merupakan milik petani kecil, sementara pada karet sekitar 88 persen. Ketimpangan struktur ini menciptakan ruang bagi praktik rente yang sistemik.
Dalam konteks ini, pernyataan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bahwa “tidak boleh ada kompromi terhadap mafia pangan” menjadi sangat relevan. Demikian pula peringatan Presiden Prabowo Subianto bahwa “jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat” menegaskan urgensi reformasi tata kelola sektor pangan dan perkebunan.
Dari Pengendalian Harga ke Pengendalian Rente
Kebijakan pemerintah selama ini cenderung berfokus pada stabilisasi harga melalui penetapan harga acuan, pengendalian impor, dan intervensi distribusi. Meskipun penting, pendekatan ini jangan bersifat reaktif dan harus menyentuh akar persoalan.
Untuk mengatasi distorsi tata niaga dan mendukung hilirisasi yang berkelanjutan, diperlukan pergeseran paradigma kebijakan dari “mengendalikan harga” menjadi “mengendalikan rente”.
Transparansi data harus menjadi fondasi utama dalam reformasi tata niaga perkebunan. Sistem informasi nasional yang terintegrasi, mencakup produksi, stok, distribusi, hingga impor, perlu dibangun secara real time dan dapat diakses oleh publik serta lembaga pengawas. Tanpa keterbukaan data, ruang manipulasi akan terus terbuka dan sulit diawasi secara objektif.
Sejalan dengan itu, penguatan sistem traceability dalam rantai pasok menjadi krusial. Pemanfaatan teknologi digital untuk melacak pergerakan komoditas dari kebun hingga konsumen tidak hanya meningkatkan efisiensi logistik, tetapi juga mempersempit peluang praktik manipulasi kualitas, volume, maupun distribusi.
Dalam konteks hulu, reformasi kelembagaan petani melalui penguatan koperasi dan unit pengolahan bersama menjadi langkah strategis untuk meningkatkan posisi tawar petani, sekaligus membuka akses terhadap nilai tambah yang selama ini lebih banyak dinikmati di hilir.
Pada saat yang sama, penataan ulang kebijakan impor dan distribusi harus dilakukan secara lebih berbasis data dan independen dari intervensi kepentingan sempit. Mekanisme kuota dan perizinan perlu diawasi secara ketat agar tidak menjadi sumber masalah baru dalam sistem pangan nasional.
Upaya ini harus diperkuat melalui integrasi penegakan hukum lintas sektor dengan pendekatan follow the money, sehingga jaringan ekonomi di balik praktik mafia pangan dapat diungkap secara menyeluruh. Kolaborasi antara KPPU, KPK, dan PPATK menjadi sangat penting dalam menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki struktur pasar.
Lebih jauh, agenda hilirisasi perlu dirancang secara inklusif dengan memastikan keterlibatan petani dalam rantai nilai industri. Insentif bagi industri pengolahan seharusnya dikaitkan dengan kemitraan yang adil dan transparan dengan petani, sehingga hilirisasi tidak hanya memperkuat sektor industri, tetapi juga secara nyata meningkatkan kesejahteraan di tingkat hulu.
Dari kondisi di atas kita bisa menyimpulkan bahwa keunggulan komparatif Indonesia yang sangat kuat di sektor perkebunan, didukung oleh kondisi agroklimat tropis, ketersediaan lahan, serta pengalaman, belum sepenuhnya bertransformasi menjadi keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di tingkat global. Dalam situasi seperti ini, hilirisasi yang diharapkan menjadi motor penguatan ekonomi justru berisiko kehilangan momentum, bahkan berpotensi menciptakan ketimpangan baru apabila fondasi tata kelolanya tidak dibenahi secara menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, peran negara menjadi sangat krusial, tidak hanya sebagai pengendali harga atau stabilisator pasar, tetapi sebagai penjamin terciptanya keadilan dan integritas dalam sistem ekonomi.
Reformasi tata niaga yang transparan, akuntabel, dan inklusif merupakan prasyarat utama untuk memastikan bahwa proses hilirisasi berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Negara perlu hadir untuk menutup celah distorsi, memperkuat kelembagaan, serta memastikan bahwa seluruh pelaku terutama petani, untuk memperoleh manfaat yang adil dari rantai nilai.
*) Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian
Sumber: Antara






