GOPOS.ID, GORONTALO – Komitmen PDAM Kota Gorontalo dalam menegakkan supremasi hukum kembali dibuktikan. Salah satu kasus yang sempat viral tentang pencurian 29 unit meteran air resmi memasuki Tahap II ke pihak Kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak nyata yang ditimbulkannya terhadap distribusi air bersih bagi pelanggan resmi PDAM. Pihak yang diduga melakukan pencurian air terbukti melakukan penyambungan ilegal, merugikan perusahaan daerah serta melanggar hukum yang berlaku.
PDAM Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya, Rio Anwar Pala menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja profesional dan cepat dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Polresta Gorontalo Kota, yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan tuntas. Kasus ini telah dinyatakan P21 (lengkap) dan kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya di Kejaksaan. Ini bukan hanya soal kerugian material, tapi soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Rio.
Langkah ini sejalan dengan komitmen kuat Walikota Gorontalo yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Pemerintah Kota Gorontalo tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, apalagi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Tidak ada cerita, hukum harus ditegakkan. Ini instruksi tegas dari Bapak Wali Kota, dan kami semua, termasuk BUMD seperti PDAM, berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelayanan publik,” tambah Rio.
PDAM Kota Gorontalo juga akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap sambungan air berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan ilegal sekecil apa pun tetap akan diusut hingga tuntas.
Pemerintah Kota Gorontalo melalui PDAM juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan sambungan liar atau tindakan yang melanggar hukum dalam penggunaan fasilitas publik. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.(putra/gopos)