GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025), dan dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, S.H., serta unsur Forkopimda.
AKBP Irwanto menilai kegiatan ini bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Ia menegaskan, Polres Kotamobagu akan terus konsisten melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketentraman warga.
“Kegiatan ini menjadi pesan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum pasti diproses hingga tuntas. Polres Kotamobagu berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi soliditas Forkopimda Kota Kotamobagu yang selama ini terus terjalin dalam upaya menciptakan situasi kondusif dan aman di wilayah hukum Kota Kotamobagu.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut turut disaksikan jajaran TNI, Polri, pejabat sipil, serta instansi terkait lainnya. (End/Gopos)








