GOPOS.ID, BOLTIM – Gerak cepat aparat kepolisian terlihat dalam merespons laporan dugaan tambang ilegal di kawasan Goropai, Desa Lanut, Kecamatan Modayag. Kapolres Bolaang Mongondow Timur, Golfried Hasiholan Pakpahan, langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Laporan itu pun segera diproses oleh Polres Boltim tanpa penundaan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.
“Sudah diproses. Rencana akan kita gelar. Selanjutnya akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Pakpahan.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, penanganan kasus ini akan dilakukan lebih serius. Polisi juga membuka kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Goropai sempat menuai sorotan publik. Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, melontarkan kritik keras dan mendesak aparat segera bertindak.
Ia meminta agar lokasi segera diamankan, termasuk dengan pemasangan garis polisi guna mencegah aktivitas lanjutan di area tersebut.
Menurut Firdaus, langkah cepat sangat penting mengingat adanya dugaan penyerobotan serta perusakan lahan yang masih berproses secara hukum. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dapat memperparah kondisi di lapangan.
“Jangan menunggu sampai kerusakan semakin parah baru ada penindakan. Lokasi itu harus segera diamankan,” tegasnya.
Kasus ini telah tercatat secara resmi melalui Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: 09/11/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 31 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Youke Yunita Monoarfa, terkait dugaan penyerobotan lahan dengan dua terlapor berinisial AA alias Ast dan FD alias Far. **








