GOPOS.ID, BOLTIM – Pengurus Koperasi Prima Jaya Mooat melakukan pertemuan dengan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pihak yang mempermasalahkan keberadaan koperasi serta lahan yang mereka kelola.
“Kami atas nama Koperasi Prima Jaya Mooat sangat bersyukur serta berterima kasih kepada Bapak Bupati. Selain menjadi momentum untuk menjalin silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk memberikan klarifikasi terkait pihak-pihak yang mempermasalahkan koperasi serta lahan kami,” ujar Ricard.
Dalam pertemuan tersebut, Ricard mengungkapkan bahwa Bupati Oskar Manoppo secara spontan menyampaikan sejumlah fakta di hadapan Wakil Bupati Boltim, Argo Sumaiku, serta pihak yang hadir terkait dokumen fiskal kepatuhan pembayaran pajak Koperasi Prima Jaya.
Menurutnya, Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2017, saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Boltim, dirinya ikut menandatangani dokumen fiskal kepatuhan pembayaran pajak Koperasi Prima Jaya.
Sementara itu, untuk dokumen fiskal pajak tahun 2023, Bupati juga menyampaikan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh bawahan beliau yang saat itu menangani administrasi tersebut.
Selain membahas dokumen pajak, pertemuan tersebut juga menyinggung status lahan yang selama ini dikelola oleh Koperasi Prima Jaya Mooat. Dalam kesempatan itu, pihak koperasi menunjukkan bukti berupa peta asli hamparan wilayah perkebunan yang dibuat pada tahun 1999.
Ricard menjelaskan bahwa peta tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh sejumlah pihak pada masa itu, di antaranya Camat Modayag, tiga Sangadi dari desa yang berbatasan yakni Desa Mooat, Guaan, dan Bongkudai, perwakilan Dinas Kehutanan melalui KRPH Modayag, Kepala UPP Kecamatan Modayag, serta Penyuluh Perkebunan Mooat.
“Peta tersebut bahkan dibuka langsung di meja pertemuan dan dibahas bersama Bupati dan Wakil Bupati sebagai bagian dari klarifikasi yang kami sampaikan,” jelasnya.
Ricard juga menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya tetap berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan tentang perkoperasian.
“Kami juga patuh dan taat asas dalam menjalankan aturan koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 26 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (1) yang mengatur kewajiban koperasi atau pengurus koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tegas Ricard.
Ia berharap melalui pertemuan tersebut, persoalan yang selama ini berkembang terkait keberadaan koperasi dan lahan yang mereka kelola dapat menjadi lebih jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak mengenai keberadaan serta legalitas koperasi dan lahan yang kami kelola,” pungkasnya. (End/Gopos)








