GOPOS.ID, BOLTIM – BOLTIM — Polemik pergantian Penjabat (Pj) Sangadi Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terus menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai tudingan yang mengaitkan keputusan tersebut dengan kepentingan tertentu di lingkaran pemerintahan daerah.

Pergantian jabatan dari Risvian Mariay kepada Ryan Mamonto yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), memunculkan beragam opini di tengah masyarakat. Namun, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memastikan proses pergantian tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Camat Modayag, Reinnold Rakinaung, menegaskan bahwa penunjukan maupun pergantian Pj Sangadi merupakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Menurutnya, jabatan Pj Sangadi yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan penugasan dari kepala daerah sehingga sewaktu-waktu dapat dievaluasi maupun diganti demi menjaga efektivitas pelayanan pemerintahan di desa.
“Pergantian dan penunjukan Pj Sangadi sudah melalui evaluasi kinerja dan proses kajian pemerintah daerah. Jadi, tudingan yang menyebut pergantian ini karena intervensi pihak tertentu itu tidak benar,” tegas Reinnold Rakinaung.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, serta peraturan daerah terkait penunjukan penjabat kepala desa.
Senada dengan itu, Staf Khusus Bupati Bolaang Mongondow Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hendra Damopolii, juga menegaskan bahwa keputusan pergantian Pj Sangadi dilakukan secara profesional dan tidak boleh ditarik ke ranah opini politik.
Menurut Hendra, pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan penuh melakukan evaluasi terhadap pejabat yang diberikan tugas tambahan dalam pemerintahan desa.
“Penempatan maupun pergantian Pj Sangadi adalah bagian dari dinamika birokrasi pemerintahan yang sah. Semua dilakukan berdasarkan evaluasi dan kebutuhan organisasi, bukan karena tekanan ataupun kepentingan kelompok tertentu,” ujar Hendra Damopolii.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang sengaja digiring untuk memperkeruh suasana di tengah masyarakat desa.
“Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang tidak berdasar. Pemerintah bekerja sesuai aturan dan orientasinya tetap pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memastikan pelayanan publik dan program pembangunan di Desa Tobongon tetap berjalan normal meski terjadi pergantian pejabat sementara kepala desa.
Karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas keamanan serta mendukung jalannya pemerintahan desa demi kepentingan bersama.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang, bijak menerima informasi, dan bersama-sama menjaga kondusivitas desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkas Reinnold Rakinaung. (Joe)








