GOPOS.ID, MARISA — Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di kawasan cagar alam merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, kawasan cagar alam merupakan milik negara yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap aktivitas ilegal di dalamnya harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Irjen Pol Widodo mengatakan negara telah memiliki regulasi yang jelas terkait perlindungan kawasan cagar alam. Selain itu, aktivitas pertambangan juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku PETI tidak hanya melanggar satu aturan, tetapi akumulasi dari beberapa ketentuan hukum sekaligus.
“PETI di kawasan cagar alam apapun itu merupakan milik negara. Ada undang-undang tersendiri yang mengatur tentang cagar alam, apalagi ditambah dengan undang-undang pertambangan dari ESDM. Semua ini kita akumulasikan dan akan kita proses secara tuntas,” tegas Irjen Pol Widodo, Rabu (14/01/2026)
Kapolda Gorontalo juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penindakan hukum. Siapapun yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak-pihak yang membekingi aktivitas PETI, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen tidak ada kompromi. Semua yang terlibat akan kami tindak sesuai aturan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Irjen Pol Widodo
Lebih lanjut, Irjen Pol Widodo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya. Menurutnya, penanganan PETI tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tetapi membutuhkan dukungan dan kesadaran bersama.
“Intinya, tidak ada ampun dan tidak ada kompromi untuk PETI,” tutup Irjen Pol Widodo (Yusuf/Gopos)








