GOPOS.ID, MARISA – Sebuah video yang saat ini viral di media sosial dan platform pesan instan menampilkan dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dalam aktivitas perjudian.
Video yang berdurasi sekitar 60 detik itu memperlihatkan sosok yang diduga Kades bersama beberapa orang rekan sedang berada di suatu tempat, tampak santai dan diduga asik bermain judi.
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang duduk melantai sambil menaruh taruhan. Ya, ada beberapa lembar uang kertas yang diduga digunakan untuk berjudi. Sosok yang diduga Kades Lemito tampak aktif mengikuti permainan, sementara beberapa orang lainnya tampak tersenyum dan bercengkerama.
Aktivitas yang terekam ini memicu keprihatinan dan pertanyaan publik terkait kepatuhan pejabat desa terhadap hukum dan kode etik aparatur desa.
Meski demikian, video yang beredar luas di publik membuat masyarakat mempertanyakan integritas seorang kepala desa yang seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi warganya.
Aktivitas perjudian, terutama bagi pejabat publik, bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga kode etik aparatur desa yang mengatur perilaku dan tanggung jawab seorang kepala desa dalam membina masyarakat.
Kepala Desa Lemito, Kisman Uwente, membenarkan peristiwa dimana dirinya ada dalam video viral itu.
“Itu sudah lama, tepatnya pada bulan Mei 2025,” kata Kisman.
Menurut Kisman, peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, yang salah satunya berasal dari seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan camat.
“Waktu itu ada laporan masyarakat terkait perjudian. Setelah mendengar laporan itu, saya langsung mengecek dan ternyata benar ada kegiatan perjudian. Namun di tempat itu hanya teman-teman (saya) semua sehingga (saya) ikut bermain juga,” jelas Kisman, Senin (27/01/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum di Kabupaten Pohuwato terkait tindak lanjut kasus ini.
Namun, viralnya video ini menimbulkan tekanan dari publik untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi lebih lanjut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pejabat desa.(Yusuf/Gopos)








