No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Masuk Zona PPKM Level 3

Hasan by Hasan
Selasa 27 Juli 2021
in Kabupaten Gorontalo
0
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (Foto: Putra/Gopos)

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level I-III turut diberlakukan di wilayah Provinsi Gorontalo. Salah satunya di Kabupaten Gorontalo yang mulai ditetapkan sebagai Zona PPKM Level III, Selasa (27/7/2021).

Seiring hal itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengeluarkan surat edaran Nomor: 360/BPBD/339/VII/2021 Tentang PPKM serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gorontalo.

“Ini harus dikendalikan dengan baik agar nantinya tidak akan naik ke level empat,” tegas Nelson Pomalingo.

Bupati menjelaskan, berbagai pembatasan serta pengoptimalan akan dilakukan yakni soal Pelaksanaan keglatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online), Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dílakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25%. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

Baca Juga :  Lantik TP PKK, Fory: PKK Harus jadi Pelopor Pencegahan Masalah Sosial

Tak hanya itu saja, Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan soslal kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, wisuda dan sejenisnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, untuk sementara waktu tidak diizinkan sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

Nelson Pomalingo menjelaskan, kegiatan hajatan/pesta dan sejenisnya paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pelaksanaannya siang hari serta tidak ada hidangan makanan di tempat.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Nelson Pomalingo.

Bupati membeberkan, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (toko, swalayan dan supermarket) tetap dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) hanya sebesar 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Arus Penumpang di Pelabuhan Ferry Gorontalo Melonjak

“Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan ijin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa dan Lurah dan ASN yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi sosial, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Bupati Gorontalo menuturkan, Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang sengaja melakukan pelanggaran berulang dalam rangka pengendalian COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Satpol PP, Satlinmas dibantu oleh TNI, POLRI dan Kejaksaan bertugas dan berwenang untuk menegakan pelaksanaan protokol kesehatan dimasa pandemik COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberlakuan PPKM sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, dan sewaktu waktu dapat diubah sesuai dengan perkembangan terkini,” tandasnya.(Putra/gopos)

Tags: GorontaloKabupaten GorontaloPPKM Level
Previous Post

Festival Ekonomi Syariah Solusi untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Cegah Radikalisme dan Terorisme di Wilayah Gorontalo Utara

Related Posts

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memimpin apel Hari Otonomi Daerah.
Kabupaten Gorontalo

Apel Peringatan Otonomi Daerah, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Senin 27 April 2026
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memberikan sambutan dalam acara peringatan hari kartini.
Kabupaten Gorontalo

Peringati hari Kartini, Sofyan Puhi Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Sabtu 25 April 2026
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Pastikan Pembayaran BPJS Kesehatan PPU Pemerintah Tepat Waktu

Jumat 24 April 2026
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Dukung Penguatan UMKM

Jumat 24 April 2026
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Goorntalo Tergetkan IPM dan Ekonomi Bertumbuh

Kamis 23 April 2026
Kabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Serukan Penigkatan Kualitas Kinerja ASN

Senin 20 April 2026
Next Post
Roy

Cegah Radikalisme dan Terorisme di Wilayah Gorontalo Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.