No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Barang Fidusia PT Suzuki Finance, Warga Tibawa Divonis 9 Bulan Penjara

Admin by Admin
Sabtu 20 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
RB  warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo harus menekam di penjara. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan dan denda Rp 10juta

RB warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo harus menekam di penjara. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan dan denda Rp 10juta

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Terbukti menjual barang yang merupakan jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, RB warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo harus menekam di penjara.

Ia divonis selama 9 bulan penjara dan dan denda Rp 10juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama satu Bulan.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo. Dimana pada 8 Juni 2022, Roni mengajukan Permohonan Kredit Pembiayaan Mobil dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia kepada PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo dengan objek pembiayaan kredit secara fidusia yaitu berupa 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU FD AC PS warna Hitam tahun 2022 DM 8321 BN dengan nilai Rp.167 juta.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Polisi Tahan Dua Tersangka

Kredit yang diajukan oleh terdakwa telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris Dina Rezkiyanti, SH, M.Kn. No.80 Tanggal 21 April 2022 lalu didaftarkan. Namun berjalannya waktu, tepatnya pada Roni telah menjual objek jaminan fidusia kepada Revol Lapian seharga Rp16 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PT. Suzuki Finance Cabang Gorontalo selaku penerima fidusia.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Suzuki Finance Cabang Gorontalo selaku Penerima Fidusia mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp 214juta.

Karena merasa dirugikan PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dan pada 25 Maret 2024 kejadian tersebut telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. (adm-01/gopos)

Baca Juga :  Jual Objek Jaminan, Oknum ASN Bone Bolango Ditahan Polisi
Tags: Fidusia
Previous Post

Tenggelam di Danau Limboto, Warga Kayubulan Meninggal Dunia

Next Post

KPU Serahkan Dokumen Calon DPRD Terpilih ke Pemkab Gorut

Related Posts

Hukum & Kriminal

Resmob Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan

Kamis 25 Juni 2026
Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Next Post

KPU Serahkan Dokumen Calon DPRD Terpilih ke Pemkab Gorut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Chelsea Jenny Pattiwael (kiri) adalah ajudan sekretaris pribadi Gunernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (Foto.putra tangahu/gopos)

    Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upiya Karanji Jadi Simbol Kebanggaan Gorontalo di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.