No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Objek Jaminan, Oknum ASN Bone Bolango Ditahan Polisi

Alexa by Alexa
Selasa 24 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka YAU saat diperiksa penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Tersangka YAU saat diperiksa penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan kendaraan. Bahkan, tersangka langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, perempuan YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumah orang tuanya di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo. Namun, YAU memakai nama salah seorang rekannya berinisial R.

Baca Juga :  Kasus Pencucian Uang Libatkan Suami-Istri di Gorontalo Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truk sebagai jaminan di pembiayaan,” ujar Leonardo dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).

Seiring berjalannya waktu, YAU akhirnya menjual kendaraan jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. YAU bahkan diketahui sudah menunggak setorannya di perusahaan pembiayaan itu.

Di situlah, perusahaan pembiayaan tersebut melaporkan YAU kepada pihak yang berwajib karena sudah mengalami kerugian hingga Rp235 juta.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” tambah Leonardo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 35 subsider Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.(Yusuf/Gopos)

Baca Juga :  Pelaku Narkoba Diancam Penjara Paling Singkat 5 Tahun
Tags: FidusiaObjek JaminanPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda APBD 2024

Next Post

PGP Mulai Realisasikan Pembayaran Tali Asih untuk Penambang Pohuwato

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Pemberian tali asih bagi penambang yang ada di wilayah konsesi pertambangan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), Sabtu (21/10/2023). (Istimewa)

PGP Mulai Realisasikan Pembayaran Tali Asih untuk Penambang Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.