No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jelang HUT Kota Gorontalo, Marten Taha Hapus Denda Pajak PBB

Admin by Admin
Senin 28 Februari 2022
in Kota Smart
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto: Istimewa)

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jelang perayaan Ulang Tahun (HUT) Kota Gorontalo ke-294, Wali Kota Marten Taha memberi kado bagi masyarakat yang sejauh ini belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota dua periode itu menghapus denda keterlambatan pajak PBB bagi warganya yang belum membayar PBB. Syaratnya, hanya siap melaksanakan pembayaran pajak pada rentang waktu antara Maret hingga Juni 2022.

Kebijakan ini telah ditungkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Gorontalo Nomor 61/4/I/2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang resmi dikeluarkan tanggal 3 Januari 2022.

“Kebijakan ini kita buat untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai bentuk hadiah menyongsong HUT Kota Gorontalo yang ke-294,” ujar Marten.

Pembebasan denda pajak bagi warga Kota Gorontalo juga bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Gorontalo memiliki pertimbangan khusus dengan memperhatikan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Zona Merah Covid-19

Menurut Marten, ada dua alasan mendasar dikeluarkannya kebijakan. Pertama, mengingat masa pandemi Covid-19 yang belum usai sehingga pendapatan warga mengalami penurunan. Kedua, diharapkan terjadi kelancaran pembayaran PBB P2 oleh wajib pajak ditahun-tahun berikutnya.

Nantinya lanjut Marten, sebelum pemberian pembebasan sanksi administrasi dilaksanakan, wajib pajak terlebih dahulu mengisi formulir permohonan. Tentunya memperhatikan prinsip tranparasi, akuntantabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19 di Kota Gorontalo. “Wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PBB P2 juga diwajibkan membuat virtual account (VA) atau kode bayar. Buat pada aplikasi yanjak.gorontalokota.go.id.,” katanya.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto menjelaskan, pemberian keringanan sanksi PBB P2 bukan hal pertama kali dibuat Pemkot Gorontalo. Pemberlakuan kembali dilaksanakan mengingat kondisi sekarang masih masa covid, maka dengan adanya pembebasan denda akan mengurangi beban masyarakat sekaligus membantu mereka memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.

Baca Juga :  Ini Strategi Adhan Dambea Bentuk Bank Gorontalo

“Beban dimasa covid 19 ini cukup berat berdampak diseluruh lapisan masyarakat. Ini menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Tidak hanya itu, Penghapusan denda ini dapat memacu capaian penyelesaian tunggakan selama ini, yang diharapkan bisa mencapai 70 persen,” katanya.

Nuryanto menyatakan pula, dengan dihapuskan denda seyogyanya masyarakat bisa melunasi seluruh tunggakan PBB2P-nya.

Masih kata mantan Inspektur Kota ini, sosialisasi SK hingga ke tingkat kelurahan ini akan segera dilaksanakan namun masih menunggu diumumkan secara resmi saat pencanangan HUT Kota Gorontalo ke-249 pada 1 Maret 2022 mendatang. Saat ini tahapan baru melalui publikasi media sosial, media online. (hms/adm-01/gopos)

Tags: Denda Pajak PBBPBB Kota Gorontalo
Previous Post

IMM Gorontalo-Ketua DPRD Pohuwato Bagi Bansos Buat Warga

Next Post

Nasir Inginkan Bupati Cup Tenis Meja Jadi Agenda Tahunan

Related Posts

Kota Smart

Adhan Dambea Beberkan Bukti Rumah Jawatan Kantor Pos Bukan Cagar Budaya!

Sabtu 5 September 2026
Pemerintah Kota Gorontalo mengajak seluruh umat Islam di Kota Gorontalo ikut bersama melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Jumat (21/8/2026).
Kota Smart

Pemkot Ajak Umat Islam Kota Gorontalo Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja, Besok

Kamis 20 Agustus 2026
Direktur Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo, Ir. Lucky Paudi
Kota Smart

Musim Kemarau, Direktur Perumda Kota Gorontalo Minta Warga Segera Laporkan Pipa Bocor

Rabu 19 Agustus 2026
Suplai air bersih ke masyarakat oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Muara Tirta Kota Gorontalo. (foto.istimewa)
Kota Smart

Perumda Muara Tirta Pastikan Layanan Air Bersih di Kota Gorontalo Tetap Terjaga di Tengah Kemarau

Rabu 19 Agustus 2026
Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Next Post
Penyerahan Hadiah Bupati Cup

Nasir Inginkan Bupati Cup Tenis Meja Jadi Agenda Tahunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.