No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

IPDN Buka 1.200 Formasi, Gorontalo Dapat Jatah 17 Orang

Hasan by Hasan
Minggu 21 Juni 2020
in Nasional
0
518
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka penerimaan calon praja sebanyak 1.200 formasi. Formasi Calon Praja IPDN yang dibuka itu berlaku untuk 34 provinsi di Indonesia. Khusus untuk Provinsi Gorontalo kuota yang diberikan sebanyak 17 orang.

Laman resmi KemenPAN-RB menjelaskan, pendaftaran calon Praja IPDN dibuka 8-23 Juni 2020. Hingga Kamis (18/6/2020), jumlah pendaftar telah mencapai 28.758 pelamar.

Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020. Memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.

Baca Juga :  Rozy, Selebgram Cantik Korea Buatan Kecanggihan AI

Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00.

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP elektronik bagi yang berusia 17 tahun. Atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP elektronik atau berusia 16 tahun. Bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.

Diwajibkan juga memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.

Baca Juga :  Balai POM Gorontalo Temukan Mie Basah Mengandung Boraks

Sementara itu persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana. Tidak bertindik atau bekas tindik bagi pria kecuali karena ketentuan agama/adat. Tidak bertato/bekas tato, tidak berkacamata/lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan. Belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Bagi yang ingin mendaftar dapat mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id.Pelaksanaan seleksi IPDN tahun 2020 tidak dipungut biaya. Kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50 ribu per orang.(adm-02/gopos)

Tags: FormasiGorontaloIPDNPraja
Previous Post

Jalan Penghubung Antar Desa di Wonosari Rusak Parah, Rusli: Karena Sering Dilewati Truk Besar

Next Post

UNG Keluarkan 4 Opsi Keringanan UKT, Mahasiswa Studi Akhir Dapat Potongan

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post

UNG Keluarkan 4 Opsi Keringanan UKT, Mahasiswa Studi Akhir Dapat Potongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.