No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hati-Hati! Langgar Edaran Wali Kota dan Tidak Taat Prokes, Pelaku Usaha Ditindak Tegas

Ishak Noho by Ishak Noho
Minggu 18 April 2021
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo, mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan, seiring dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Gorontalo tentang pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan.

Sebagaimana diketahui bahwa, pembatasan waktu aktivitas di bulan puasa untuk tempat-tempat usaha, dimulai sejak pukul 15.00 WITA sampai pada pukul 22.00 WITA. Untuk sahur diakomodir mulai pukul 02.00 WITA 04.30 WITA pagi.

“Jadi penegakan ini menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Gorontalo yang dikeluarkan Kesbangpol, terkait pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan,” jelas Kepala Kantor Satpol PP, Kota Gorontalo, Muh. Mulki Datau saat memimpin razia gabungan bersama Polres Gorontalo Kota dan Kodim 1304 Gorontalo, Sabtu malam (17/4/2021).

Baca Juga :  Cegah Kerumunan, Polres Bolmong Perketat Prokes di Tempat Wisata

Ia mengatakan berhubung surat edaran baru dikeluarkan. Maka kegiatan razia kali ini sekaligus dengan sosialisasi dan penegakan. Namun sebelumnya selama 3 hari, Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hanya saja belum tercover seluruh wilayah Kota Gorontalo.

“Maka melalui kesempatan ini kami lakukan penegakan. Nantinya tempat-tempat yang belum bisa kita cover akan diberikan surat edaran. Kalau ada yang melanggar sesuai pembatasan aktivitas, kita tetap akan berikan sangsi yang merujuk ke peraturan daerah (perda). Tentang protokol kesehatan dan juga peraturan perundang-undangan terkait,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Raih Penghargaan Daerah Inovatif Dari Kemendagri

Pantauan gopos.id, saat razia, petugas gabungan mendapati sejumlah tempat usaha warung kopi yang dikerumuni pengunjung langsung dibubarkan. Pemilik usaha pun diberikan pembinaan sekaligus sosialisasi terhadap edaran tersebut. (isno/gopos)

Tags: Pelaku UsahaPembatasan AktivitasProkesSurat Edaran Wali KotaTindak Tegas
Previous Post

Pentingnya Potensi Anak Muda untuk Membangun Daerah

Next Post

Mau Buka Puasa Bersama Dengan Nyaman, di Hotel Aston Gorontalo Aja!

Related Posts

Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Screenshot
Kota Smart

Rumah Buruh Harian di Ipilo Ludes Terbakar, Berkas Penting dan Seluruh Harta Benda Hangus

Sabtu 11 Juli 2026
Adhan Dambea saat melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan rumah Oma Hano.
Kota Smart

Lansia di Dembe I dapat Bantuan Rumah Layak Huni dari Adhan Dambea

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Ketua SMSI Kota Gorontalo: Polri Makin Profesional, Kepercayaan Publik Harus Terus Dijaga

Rabu 1 Juli 2026
Next Post
Menu buka puasa

Mau Buka Puasa Bersama Dengan Nyaman, di Hotel Aston Gorontalo Aja!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Bakorda HIPMI PT Gorontalo Masa Bakti 2026-2028 Dilantik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.