No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hati-Hati! Langgar Edaran Wali Kota dan Tidak Taat Prokes, Pelaku Usaha Ditindak Tegas

Ishak Noho by Ishak Noho
Minggu 18 April 2021
in Kota Smart
0
Hati-Hati! Langgar Edaran Wali Kota dan Tidak Taat Prokes, Pelaku Usaha Ditindak Tegas
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo, mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan, seiring dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Gorontalo tentang pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan.

Sebagaimana diketahui bahwa, pembatasan waktu aktivitas di bulan puasa untuk tempat-tempat usaha, dimulai sejak pukul 15.00 WITA sampai pada pukul 22.00 WITA. Untuk sahur diakomodir mulai pukul 02.00 WITA 04.30 WITA pagi.

“Jadi penegakan ini menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Gorontalo yang dikeluarkan Kesbangpol, terkait pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan,” jelas Kepala Kantor Satpol PP, Kota Gorontalo, Muh. Mulki Datau saat memimpin razia gabungan bersama Polres Gorontalo Kota dan Kodim 1304 Gorontalo, Sabtu malam (17/4/2021).

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Siap Hadirkan Situasi Sejuk Sambut Pemilu 2024

Ia mengatakan berhubung surat edaran baru dikeluarkan. Maka kegiatan razia kali ini sekaligus dengan sosialisasi dan penegakan. Namun sebelumnya selama 3 hari, Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hanya saja belum tercover seluruh wilayah Kota Gorontalo.

“Maka melalui kesempatan ini kami lakukan penegakan. Nantinya tempat-tempat yang belum bisa kita cover akan diberikan surat edaran. Kalau ada yang melanggar sesuai pembatasan aktivitas, kita tetap akan berikan sangsi yang merujuk ke peraturan daerah (perda). Tentang protokol kesehatan dan juga peraturan perundang-undangan terkait,” pungkasnya.

Baca Juga :  Upaya Bela Negara Masyarakat Bisa Dilihat dari Kepatuhan Menaati Prokes

Pantauan gopos.id, saat razia, petugas gabungan mendapati sejumlah tempat usaha warung kopi yang dikerumuni pengunjung langsung dibubarkan. Pemilik usaha pun diberikan pembinaan sekaligus sosialisasi terhadap edaran tersebut. (isno/gopos)

Tags: Pelaku UsahaPembatasan AktivitasProkesSurat Edaran Wali KotaTindak Tegas
Previous Post

Pentingnya Potensi Anak Muda untuk Membangun Daerah

Next Post

Mau Buka Puasa Bersama Dengan Nyaman, di Hotel Aston Gorontalo Aja!

Related Posts

Pemkot Siapkan Strategi Tekan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru
Kota Smart

Pemkot Siapkan Strategi Tekan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Senin 27 November 2023
Pemkot Gorontalo Kerjasama dengan RS Rujukan Nasional
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Kerjasama dengan RS Rujukan Nasional

Kamis 23 November 2023
51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 
Kota Smart

51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

Senin 20 November 2023
Pemkot Teken Hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu Rp31 Miliar
Kota Smart

Pemkot Teken Hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu Rp31 Miliar

Senin 20 November 2023
Pemkot Gorontalo Seriusi Masalah Kekeringan
Kota Smart

Begini Tanggapan Walikota Soal Gugatan Masa Jabatan ke MK

Minggu 19 November 2023
KORPRI Kota Gorontalo Santuni 6 Panti Asuhan
Kota Smart

KORPRI Kota Gorontalo Santuni 6 Panti Asuhan

Sabtu 18 November 2023
Next Post
Menu buka puasa

Mau Buka Puasa Bersama Dengan Nyaman, di Hotel Aston Gorontalo Aja!

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Anak Tentara Asal Gorontalo Raih Medali Emas Kejuaraan Sains Siswa Nasional

    Anak Tentara Asal Gorontalo Raih Medali Emas Kejuaraan Sains Siswa Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Kasus Tipu Gelap, Kadispora Gorut Ditahan Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Gorontalo Pecat Empat Polisi, Berikut Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha N-Max vs Wuling Almas, Mahasiswa Unipo Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Kirim 110 Personel Brimob ke Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.