No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hati-Hati! Langgar Edaran Wali Kota dan Tidak Taat Prokes, Pelaku Usaha Ditindak Tegas

Ishak Noho by Ishak Noho
Minggu 18 April 2021
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo, mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan, seiring dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Gorontalo tentang pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan.

Sebagaimana diketahui bahwa, pembatasan waktu aktivitas di bulan puasa untuk tempat-tempat usaha, dimulai sejak pukul 15.00 WITA sampai pada pukul 22.00 WITA. Untuk sahur diakomodir mulai pukul 02.00 WITA 04.30 WITA pagi.

“Jadi penegakan ini menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Gorontalo yang dikeluarkan Kesbangpol, terkait pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan,” jelas Kepala Kantor Satpol PP, Kota Gorontalo, Muh. Mulki Datau saat memimpin razia gabungan bersama Polres Gorontalo Kota dan Kodim 1304 Gorontalo, Sabtu malam (17/4/2021).

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Semangati ASN di Apel Perdana Tahun 2023

Ia mengatakan berhubung surat edaran baru dikeluarkan. Maka kegiatan razia kali ini sekaligus dengan sosialisasi dan penegakan. Namun sebelumnya selama 3 hari, Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hanya saja belum tercover seluruh wilayah Kota Gorontalo.

“Maka melalui kesempatan ini kami lakukan penegakan. Nantinya tempat-tempat yang belum bisa kita cover akan diberikan surat edaran. Kalau ada yang melanggar sesuai pembatasan aktivitas, kita tetap akan berikan sangsi yang merujuk ke peraturan daerah (perda). Tentang protokol kesehatan dan juga peraturan perundang-undangan terkait,” pungkasnya.

Baca Juga :  1-14 Juni, Aktivitas Masyarakat Di Kota Gorontalo Akan Dibatasi

Pantauan gopos.id, saat razia, petugas gabungan mendapati sejumlah tempat usaha warung kopi yang dikerumuni pengunjung langsung dibubarkan. Pemilik usaha pun diberikan pembinaan sekaligus sosialisasi terhadap edaran tersebut. (isno/gopos)

Tags: Pelaku UsahaPembatasan AktivitasProkesSurat Edaran Wali KotaTindak Tegas
Previous Post

Pentingnya Potensi Anak Muda untuk Membangun Daerah

Next Post

Mau Buka Puasa Bersama Dengan Nyaman, di Hotel Aston Gorontalo Aja!

Related Posts

Bagian pondasi dermaga kapal di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, mengalami kerusakan akibat gelombang laut yang tinggi. (foto.istimewa)
Kota Smart

Dermaga KNMP Leato Selatan Alami Kerusakan Usai Diterjang Gelombang Tinggi

Senin 18 Mei 2026
Kota Smart

Dua Lurah di Kota Gorontalo Kompak Evakuasi Pohon yang Tumbang

Jumat 15 Mei 2026
Kota Smart

Perumda Air Minum Kota Gorontalo Klaim Pasokan Air Masih Surplus, Siap Layani Tambahan Pelanggan Usaha

Senin 11 Mei 2026
Kota Smart

UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Walikota Gorontalo Adhan Dambea
Kota Smart

Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

Jumat 8 Mei 2026
Kota Smart

Pemkot Sidak 3 SPPG, 1 IPAL Dinyatakan Belum Layak

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Menu buka puasa

Mau Buka Puasa Bersama Dengan Nyaman, di Hotel Aston Gorontalo Aja!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.