No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hati-Hati! Langgar Edaran Wali Kota dan Tidak Taat Prokes, Pelaku Usaha Ditindak Tegas

Ishak Noho by Ishak Noho
Minggu 18 April 2021
in Kota Smart
0
Hati-Hati! Langgar Edaran Wali Kota dan Tidak Taat Prokes, Pelaku Usaha Ditindak Tegas
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo, mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan, seiring dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Gorontalo tentang pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan.

Sebagaimana diketahui bahwa, pembatasan waktu aktivitas di bulan puasa untuk tempat-tempat usaha, dimulai sejak pukul 15.00 WITA sampai pada pukul 22.00 WITA. Untuk sahur diakomodir mulai pukul 02.00 WITA 04.30 WITA pagi.

“Jadi penegakan ini menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Gorontalo yang dikeluarkan Kesbangpol, terkait pembatasan aktivitas di bulan suci ramadan,” jelas Kepala Kantor Satpol PP, Kota Gorontalo, Muh. Mulki Datau saat memimpin razia gabungan bersama Polres Gorontalo Kota dan Kodim 1304 Gorontalo, Sabtu malam (17/4/2021).

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Sosialisasikan Implementasi Perizinan Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha

Ia mengatakan berhubung surat edaran baru dikeluarkan. Maka kegiatan razia kali ini sekaligus dengan sosialisasi dan penegakan. Namun sebelumnya selama 3 hari, Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hanya saja belum tercover seluruh wilayah Kota Gorontalo.

“Maka melalui kesempatan ini kami lakukan penegakan. Nantinya tempat-tempat yang belum bisa kita cover akan diberikan surat edaran. Kalau ada yang melanggar sesuai pembatasan aktivitas, kita tetap akan berikan sangsi yang merujuk ke peraturan daerah (perda). Tentang protokol kesehatan dan juga peraturan perundang-undangan terkait,” pungkasnya.

Baca Juga :  Semua Titik Keramaian di Bone Bolango Jadi Prioritas Penegakan Prokes

Pantauan gopos.id, saat razia, petugas gabungan mendapati sejumlah tempat usaha warung kopi yang dikerumuni pengunjung langsung dibubarkan. Pemilik usaha pun diberikan pembinaan sekaligus sosialisasi terhadap edaran tersebut. (isno/gopos)

Tags: Pelaku UsahaPembatasan AktivitasProkesSurat Edaran Wali KotaTindak Tegas
Previous Post

Pentingnya Potensi Anak Muda untuk Membangun Daerah

Next Post

Mau Buka Puasa Bersama Dengan Nyaman, di Hotel Aston Gorontalo Aja!

Related Posts

Peserta AIR Fun Run Kian Bertambah, Rio: Sudah 1.300, Ada Peserta dari Luar Gorontalo
Kota Smart

AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

Rabu 9 Juli 2025
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Jawab Soal Pengrusakan Kantor Satpol-PP dan Penggunaan Alat Setrum
Kota Smart

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Jawab Soal Pengrusakan Kantor Satpol-PP dan Penggunaan Alat Setrum

Selasa 8 Juli 2025
Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah
Kota Smart

Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

Sabtu 5 Juli 2025
Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli
Kota Smart

Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

Rabu 2 Juli 2025
Peserta AIR Fun Run Kian Bertambah, Rio: Sudah 1.300, Ada Peserta dari Luar Gorontalo
Kota Smart

Peserta AIR Fun Run Kian Bertambah, Rio: Sudah 1.300, Ada Peserta dari Luar Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Pemkot Gorontalo Tutup Sementara Outlet Mie Gacoan
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Tutup Sementara Outlet Mie Gacoan

Selasa 17 Juni 2025
Next Post
Menu buka puasa

Mau Buka Puasa Bersama Dengan Nyaman, di Hotel Aston Gorontalo Aja!

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.