No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gubernur Gusnar Dinilai Hambat Reformasi ASN, Uji Kompetensi JPT di Kota Gorontalo Terancam Gagal

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 14 Juni 2025
in Headline
0
Walikota Gorontalo Adhan Dambea

Walikota Gorontalo Adhan Dambea

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya Pemerintah Kota Gorontalo membenahi tata kelola kepegawaian terancam kandas di tangan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Dua surat resmi permohonan pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dikirim Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak kunjung digubris.

Padahal UKOM ini menjadi bagian krusial dalam mewujudkan ASN yang profesional dan berbasis sistem merit, sejalan dengan amanat reformasi birokrasi nasional.

Surat pertama dikirim Pemkot melalui Nomor 800/BKPP/II/636 tertanggal 6 Mei 2025 dan telah diterima Pemprov pada 7 Mei 2025. Namun hingga awal Juni, tidak ada balasan.

Baca Juga :  Pencegahan Covid-19 Butuh Peran Serta Masyarakat

Tak ingin proses ini berlarut, Wali Kota kembali melayangkan surat kedua Nomor 800/BKPP/II/1164 tertanggal 5 Juni 2025, yang diterima Pemprov pada 10 Juni 2025. Lagi-lagi, tidak ada respons.

“Kami tidak bisa melaksanakan UKOM karena surat pengantar dari Gubernur belum diterbitkan. Padahal itu adalah syarat administratif penting untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Adhan Dambea dengan nada kecewa.

Adhan menegaskan bahwa UKOM ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ. Dalam surat itu ditegaskan pentingnya pelaksanaan UKOM bahkan di daerah yang tengah menjalani tahapan Pilkada.

Baca Juga :  Dexamethasone Bukan untuk Pasien Covid yang Bergejala Ringan

Lebih jauh, Adhan menyinggung peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Berdasarkan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 1 ayat (2) huruf c PP Nomor 33 Tahun 2018, Gubernur memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan serta fasilitasi kepada kabupaten/kota, termasuk urusan kepegawaian.

“Kalau kepala daerah ingin patuh aturan, tapi justru dihalangi oleh gubernurnya sendiri, bagaimana kita bisa bicara soal merit system dan ASN yang profesional?” cetus Adhan. (isno/rls/gopos)

Tags: Adhan DambeaGubernur GorontaloGusnar IsmailJPTUji kompetensiWali Kota Gorontalo
Previous Post

Trizal Entengo Ajak Semua Pihak Selamatkan Danau Limboto

Next Post

Geger Karimu Kembali Beraksi, Polisi Buru Keberadaannya

Related Posts

Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Headline

Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

Selasa 10 Februari 2026
Prof. Sukirman,
Headline

Tuding Adhan Dambea Gagal Tangani Sampah, Prof Sukirman: Pernyataan Saya Dipelintir

Selasa 6 Januari 2026
pelaku
Headline

Satreskrim Polres Gorontalo Utara Ringkus Terduga Pelaku Panah Wayer

Senin 5 Januari 2026
Andi Aulia Arifuddin
Headline

7 Tahun Gopos.id: Bertumbuh Bersama Perubahan di Era Transformasi Digital

Jumat 2 Januari 2026
Next Post

Geger Karimu Kembali Beraksi, Polisi Buru Keberadaannya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.