No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

SK Pemberhentian Risman Taha Sudah Prosedural

Admin by Admin
Senin 28 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline
0
210
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menegaskan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, sudah prosedural. Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, mengemukakan Pemprov Gorontalo dalam hal ini Gubernur Gorontalo, sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara administratif. Konsultasi itu dilakukan sebelum dikeluarkannya SK Gubernur Gorontalo tentang peresmian pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

“Oleh karena itu, SK Gubernur tersebut dikeluarkan sesudah sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan Hemeto saat konferensi pers, Senin (28/10/2019).

Menurut Ridwan Hemeto, mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, pengusulan pemberhentian anggota DPRD dilakukan oleh pimpinan DPRD. Apabila ketentuan itu tak dijalankan, maka pengusulan dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Selanjutnya bila Sekwan tak menjalankan ketentuan tersebut, maka Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah berwenang menerbitkan SK peresmian pemberhentian.

Baca Juga :  700 Warga di Wonggarasi Terima Bantuan Pangan Bersubsidi

“Batas waktu untuk pengusulan oleh pimpinan DPRD itu 7 hari. Demikian pula oleh Sekwan, limitnya 7 hari. Akan tetapi mekanisme itu tak dijalankan. Bahkan Pemprov Gorontalo sudah menyampaikan surat berkaitan dengan mekanisme tersebut. Oleh karena ketentuan itu tak dijalankan, maka PP 12/2018 memberikan kewenangan kepada gubernur, yang batasnya paling lama 3 hari,” tutur Ridwan Hemeto.

Lebih lanjut Ridwan Hemeto menyampaikan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan SK tersebut, tersedia ruang secara konstitusional.

“Tentunya bila ruang itu digunakan, kami akan mempertanggungjawabkan keputusan gubernur tersebut,” tegas Ridwan Hemeto.

Terpisah, Penasehat Hukum Pemprov Gorontalo, Susliyanto,S.H, mengatakan dalam penerbitan SK Gubernur Gorontalo, Pemprov Gorontalo mengacu pada konteks peradilan administrasi. Yaitu adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Gorontalo Deklarasi Pemberantasan Miras dan Panah Wayer

“Persoalan eksekusi itu merupakan peradilan pidana. Pemprov Gorontalo tidak masuk ke bagian itu, karena bukan kewenangannya. Yang dilihat adalah administrasi yaitu adanya putusan MA,” ujar Susliyanto.

Baca juga: Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Susliyanto menambahkan dengan adanya putusan MA, maka status Risman Taha bukan lagi terdakwa. Melainkan telah berstatus terpidana.

Sebelumnya, kuasa Hukum Risman Taha, Feldi Taha, menyampaikan keberatan atas terbitnya SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo. Alasannya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai prosedural. Di antaranya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018.

Terkait hal itu, Feldi Taha menyampaikan akan mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Gorontalo tersebut. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(adm-02/gopos)

Tags: Gubernur GorontaloPemberhentian Anggota DPRD Kota GorontaloRisman TahaSK Gubernur
Previous Post

Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Next Post

Final, Kemenpan-RB Rilis Penerimaan CPNS 2019

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Headline

Owner Gadai di Gorontalo Kepergok Sekamar Dengan Wanita, Diduga Bersama Istri Polisi

Jumat 25 September 2026
Tim Identifikasi dan Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat melakukan olah tempat kejadian perkara meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (foto.istimewa)
Headline

Tim Identifikasi dan Resmob Saronde Selidiki Penyebab Meninggalnya Guru ASN di Tolinggula

Jumat 25 September 2026
Next Post

Final, Kemenpan-RB Rilis Penerimaan CPNS 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.