No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gorontalo Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Hasan by Hasan
Senin 20 November 2023
in Deprov Gorontalo
0
Pengesahan rancangan Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf bersama Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. (Engki/Humas Deprov Gorontalo)

Pengesahan rancangan Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf bersama Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. (Engki/Humas Deprov Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah melewati rangkaian pembahasan melalui panitia khusus (Pansus). Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan. Pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (20/11/2023).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, dan turut dihadiri Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pengesahan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diawali pemaparan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD, Nikma Tahir, terkait proses pembahasan perda tersebut. Mulai dari pembahasan di tingkat Pansus hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan juga turut melibatkan forum disabilitas dan tim penyandang disabilitas, serta OPD terkait.

“Pembahasan di tingkat Pansus melibatkan fraksi-fraksi, dan kesemuanya menyatakan setuju untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Nikma Tahir.

Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat. Pasal-pasar Perda tersebut mengatur berbagai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di provinsi Gorontalo. Mulai dari penghormatan terhadap martabat penyandang disablitas hingga kesetaraan akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik. Seperti akses pendidikan, kesehatan, maupun pekerjaan yang layak.

Baca Juga :  Adnan Entengo: Lingkungan Keluarga Penting Atasi Bunuh Diri

“Sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tutur Nikma Tahir.

Ketua Deprov Gorontalo, Paris RA Jusuf, menjelaskan pembahasan rancangan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah dimulai sejak 28 Agustus 2023. Paris bersyukur setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Deprov Gorontalo telah menerima hasil hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari Kemendari.

“Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah,” kata Paris.

Baca Juga :  Fasilitas Terdampak Banjir, BPPG Makassar Harap Dukungan Anggaran

Paris menjelaskan, setelah disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontlao, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

“Gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada menteri dalam negeri paling lambat 3 hari terhitung sejak menerima pengesahan rancanga perda dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register perda,” tutur Legislator Partai Golkar ini.

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam sambutannya mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menuntaskan pembahasan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia berharap, setelah disahkan Perda ini menjadi sebuah landasan dalam pengambilan kebijakan untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Apa yang telah diatur dan tersirat dalam peraturan daerah tersebut benar-benar dapat dipahami, kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan,” kata Ismail Pakaya.(hasan/gopos)

Tags: DPRD Provinsi Gorontalo
Previous Post

KPU-Kejaksaan se-Gorontalo Sepakat Kerjasama Penguatan Kapasitas Pemilu 2024

Next Post

51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

Related Posts

Deprov Gorontalo

Komisi II Dorong Bappenda Buka Keran PAD dari Sektor Riil

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Minta RS Ainun Perkuat PAD Hadapi 2027

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan: Anggaran DPMPTSP Penentu Iklim Investasi

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Desak BKAD Inventarisasi Kembali Aset Pemprov di Luar Daerah

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Erwin: Jangan Hanya Kejar PPN dan PPh, Pajak Daerah Juga Harus Diselamatkan

Selasa 21 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Femmy Udoki Desak Penguatan Anggaran agar Layanan NIB Menjangkau Pelaku UMKM

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Sebanyak 51 pejabat Administrasi esselon 3 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha, senin (20/11/2023) di Bandayo Lo Yiladia Kota Gorontalo

51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.