GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Laporan awal diterima oleh piket Sat Reskrim sekitar pukul 14.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim segera menuju lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Blade berwarna hitam milik korban hilang saat diparkir di area masjid ketika ditinggal untuk melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita. Kendaraan tersebut dalam kondisi kunci masih terpasang, yang memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah menyembunyikan kendaraan serta mengubah tampilan motor.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan bagian bodi kendaraan.
Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara pada 29 Maret 2026, di mana kasus ini dinyatakan memenuhi unsur pidana dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen dalam penegakan hukum. “Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif 24 jam.(Putra/Gopos)








