No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Flash News: Mantan Wali Kota Gorontalo Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 22 Januari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone ex Panjaitan Kota Gorontalo.

Mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone ex Panjaitan Kota Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone ex Panjaitan Kota Gorontalo.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Kota Gorontalo pukul 13:00 WITA, Rabu (22-1-2025).

Pantauan Gopos.id di lokasi Marten Taha tiba di pengadilan tipikor pukul 11:35 WITA menggunakan kameja batik hitam coklat. 

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha juga terlihat hadir menemani Marten Taha di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha Saat tiba di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Dalam persidangan sebelumnya nama Marten sempat disebut oleh Direktur PT Mahardika Deny Juaeni yang juga pemenang tender proyek jalan Nani Wartabone. Ia menyebut nama Walikota dua periode itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dimaksud.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Depan Domestique, Diduga Kecepatan Tinggi dan Hilang Kendali

Saat nama Marten disebut saat sidang perkara dugaan korupsi jalan Panjaitan sudah masuk sidang ke 10 pemeriksaan saksi-saksi oleh pengadilan Tipikor Gorontalo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, eks jalan Panjaitan, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kabid PUPR) Kota Gorontalo berinisial AA alias Antum, serta Kontraktor pelaksanaan pekerjaan berinisial FL alias Faisal, Selasa malam (11/6/2024). (Putra/Rama/Gopos)

Baca Juga :  Ssttt! Oknum Pejabat Pemprov Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan, Korbanya Pegawai Honorer
Tags: Dugaan KorupsiJalan Nani WartaboneJalan PanjaitanMantan Walikota GorontaloMarten Taha
Previous Post

Polres Bone Bolango Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan di Indonesia

Next Post

Flash News: Desa Mohungo Tilamuta Diterjang Banjir, Ketinggian Air Capai Lutut Orang Dewasa

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Flash News: Desa Mohungo Tilamuta Diterjang Banjir, Ketinggian Air Capai Lutut Orang Dewasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.