GOPOS.ID, GORONTALO – Enam personel Polda Gorontalo resmi dipecat sebagai anggota Polri menyusul dikeluarkannya putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolda Gorontalo usai terbukti melanggar kode etik dan disiplin.
Mereka masing-masing Brigpol Nelpon Ilyas (Polres Pohuwato), Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso (Polres Pohuwato), Bripda Einstein Hans Anthonie (Polres Pohuwato), Bripda Akriyanto F. Bagu (Dit Samapta Polda Gorontalo), Bripda Iswanto Abas (Dit Samapta Polda Gorontalo) dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa (Dit Tahti Polda Gorontalo).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP membenarkan terkait PTDH terhadap keenam anggota tersebut.
“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor: KEP/204/lX/2025, Nomor: KEP/205/lX/2025, Nomor: KEP/206/lX/2025, Nomor: KEP/207/lX/2025, Nomor: KEP/208/lX/2025, Nomor: KEP/209/lX/2025 tanggal 30 September 2025, keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ucapnya.
Desmont menambahkan, keenam anggota tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” ujarnya.
PTDH ini merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas, serta menegakkan kedisiplinan internal secara konsisten tanpa pandang bulu.(putra/Gopos)








