GOPOS.ID, GORONTALO – Nasib apes menimpa MA, mantan mahasiswa di Gorontalo. Bukannya sibuk wisuda atau cari kerja, ia justru harus berurusan dengan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini mencuat setelah kakak korban melapor ke Polresta Gorontalo Kota pada Januari 2025. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga asesmen ahli. Hasilnya, bukti cukup untuk menjerat MA.
“Pelaku melakukan aksinya dua kali, yakni Desember 2022 dan Januari 2023 di rumah korban,” jelas Kepala Unit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani.
Sejak 19 November lalu, MA resmi ditahan hingga 8 Desember mendatang. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Putra/Gopos)







