No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dugaan Penipuan Oknum ASN Gorut Tembus Rp18,9 Miliar

Hasan by Hasan
Selasa 23 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
korban dugaan penipuan oknum ASN Junidar Nababan (kanan) dan Yosi Pranoto (kiri) saat menunjukan sejumlah bukti dugaan penipuan. (Putra/Gopos)

korban dugaan penipuan oknum ASN Junidar Nababan (kanan) dan Yosi Pranoto (kiri) saat menunjukan sejumlah bukti dugaan penipuan. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan penipuan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara diperkirakan menembus angka Rp18,9 miliar.

Salah satu korban dugaan penipuan, Junidar Nababan, menceritakan awal dugaan penipuan yang menimpanya. Bermula ketika ia bersama seorang kenalan bernama Rusdin bertemu di salah satu cofe shop di Senayan City, Jakarta.

“Di sana kemudian terjadi kesepakatan terkait kerjasama ini yang membawa nama Kementrian Tenaga Kerja dan Disnakertrans Gorontalo Utara,” ucapnya.

Kesepakatan awal antara kedua belah pihak ialah dinilai Rp900 juta dengan keuntungan Rp1,350 miliar.

“Saya kemudian datang ke Gorontalo untuk menandatangani kesepakatan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibawa oleh YO alias Nana yang katanya dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga :  Polisi Masih Buru 4 Kawanan Pelaku Pembunuhan di Mongolato

“Kami juga ditawari 450 dengan nilai 1 paket 47 juta,” tegas dia.

Pada awal Oktober 2023 pihaknya menyetujui 30 paket. Awalnya pencairan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Pada tahap kedua pihaknya sudah menandatangani 60 paket.

“Kami curiga YO alias Nana ini memberikan SPK palsu sebab SPK itu bisa dia ganti secara langsung,” kata dia.

Selanjutnya tanpa sepengetahuan korban ada beberapa rekannya kemudian mentransfer dana sebesar 7,8 Miliar ke YO alias Nana termasuk ke salah satu ke oknum Caleg PKB dari Kabupaten Gorontalo OI alias Oli sebesar Rp4,5 miliar.

“Karena kami sudah saling percaya dia pakai uang saya sebesar Rp2,5 miliar untuk proyek kita di luar kota,” lanjutnya.

Baca Juga :  TPPO, Polda Gorontalo Tangkap Seorang Mucikari di Marisa

Akhirnya pada Desember 2023 pihaknya terus menagih ke pihak Nana dan hingga kini tak ada kabar dari Nana hingga saat ini.

“Bulan Juni kemarin saya melakukan pelaporan pribadi ke Gorontalo Utara dan  ternyata sudah ada teman saya yang menjadi korban ,” ucapnya.

Berikut korban dugaan penipuan oknum ASN di Gorut

  1. Junidar Nababan, Rp900 Juta
  2. Mindo Rosalina, Rp7,8 Miliar
  3. Ardi / Nasaruddin, Rp4,5 Miliar
  4. H. Herry Rp1 Miliar
  5. Karja Rp2,8 Miliar
  6. Yosi Pranoto Rp1,3 Miliar
  7. Yulita Kalesaran Rp600 Juta

Total Kerugian Korban: Rp18,9 Miliar. (Putra/gopos)

Tags: Dugaan PenipuanGorontalo UtaraOknum ASN
Previous Post

Pemkab Gorontalo Bayarkan Seluruh Sisa Anggaran Pilkada 2024

Next Post

DPRD Selesaikan Polemik Pemberhentian Kepala Dusun Desa Inogaluma

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post

DPRD Selesaikan Polemik Pemberhentian Kepala Dusun Desa Inogaluma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.