GOPOS.ID, LIMBOTO – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo memberi rekomendasi untuk diproses secara hukum soal dugaan mafia tanah PT Tulus Group selaku pengembang perumahan yang beroperasi di Gorontalo.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I Rivon Kadir di DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (28/9/2026).
“Ini sudah dua kali kami memanggil pihak PT Tulus Group, tapi tidak pernah hadir. Mereka tidak ada itikad baik. Dan sudah layak untuk diproses hukum,” tegas Rivon didampingi Aleg masing-masing Anton Abdullah, Safrudin Mangopa, Herry Beni Theddy dan Alghazali Katili.
Selain tidak adanya itikad baik, beberapa hal yang dinilai janggal terungkap dalam RDP bersama perwakilan keluarga ahli waris Hadisu Botutihe dan Maimun Botutihe.
Sudarmadji Hasan selaku mantan Lurah Bulota dan mantan Sekretaris Kelurahan Bulota Masri Arsyad mengaku, proses administrasi pembelian tanah tersebut ternyata tidak dilakukan di kantor Lurah, melainkan di kediaman Yusni Harun selaku perwakilan PT Tulus Group.
“Jadi kami datang tinggal tanda tangan,” aku Sudarmadji.
Karena proses administrasi yang diduga inprosedural itulah, pihak Pemerintah Kelurahan Bulota mengaku tidak memiliki arsip jual beli PT Tulus Group dengan keluarga ahli waris Maimun Botutihe.
Terungkap pula pada RDP, bahwa diduga kuat ada indikasi pemalsuan tanda tangan para ahli waris oleh pihak PT Tulus sehingga proses administrasi jual beli yang dilakukan pada tahun 2017 itu berjalan senyap.
“Kami (ahli waris) kaget, karena tidak pernah tanda tangan (saat proses jual beli),” ujar Trino Khalid selaku perwakilan ahli waris Maimun Botutihe.
Mereka juga mengaku belum menerima pembayaran dari pihak PT Tulus Group atas jual beli senyap itu, dimana tertera dalam perjanjian jual beli seharga Rp300 juta. Padahal, objek jual beli berupa tanah seluas sekitar 6.800 meter di Kelurahan Bulota Kecamatan Limboto itu sudah bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I Rivon Kadir pun menyarankan agar dugaan mafia tanah ini segera diproses secara hukum, baik secara pidana maupun perdata. Salah satu alasan secara pidana, pihak ahli waris Maimun Botutihe belum menerima pembayaran sementara objek jual beli sudah memiliki sertipikat atas nama PT Tulus Group.
“Secara perdata itu untuk membatalkan sertipikat atas nama PT Tulus,” sambungnya.
Kuasa hukum ahli waris Hadisu Botuihe, Dewi Umairoh Kusumaningrum berujar, pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Dari RDP ini, kami baru mengetahui ternyata proses administrasi jual beli tidak dilakukan di kantor lurah. Itu jelas menyalahi prosedur. Dan Ternyata itu yang menjadi penyebab arsip, seperti Letter C dan Girik, tidak ada di kantor lurah Bulota,” katanya.
Dewi juga mengaku, sejatinya pihaknya sudah mendengar beberapa laporan dugaan mafia tanah melibatkan PT Tulus Group namun belum ada yang berani memperkarakannya secara hukum.
“Pada kesempatan ini, saya membuka diri kepada para pihak yang menjadi korban untuk speak up,” tegasnya.
Sebelumnya, PT Tulus Group membeli sebidang tanah sekitar 6.800 meter persegi di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, kepada ahli waris almarhum Maimun Botutihe, pada tahun 2017. Namun ternyata, tanah tersebut sejatinya memiliki dua ahli waris. Ahli waris yang kedua yakni almarhum Hadisu Botutihe yang merasa tidak pernah menjual tanah mereka kepada PT Tulus Group.(adm03gopos)






