No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dugaan Korupsi PJU Boalemo: Kejati Gorontalo Periksa Darwis Moridu

Hasan by Hasan
Kamis 2 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Mantan Bupati Bualemo, Darwis Moridu hadiri panggilan penyidik Kejati Gorontalo, diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi PJU di Bolemo 2020, Kamis (2/12/2021). Foto : Sari/gopos

Mantan Bupati Bualemo, Darwis Moridu hadiri panggilan penyidik Kejati Gorontalo, diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi PJU di Bolemo 2020, Kamis (2/12/2021). Foto : Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Boalemo tahun 2020.

Kepada awak media, Darwis menjelaskan kehadiran dirinya di Kejati Gorontalo sebagai saksi atas kasus dugaan tidak pidana korupsi, pengadaan PJU tahun 2020. Saat itu dirinya masih menjadi Bupati aktif di Boalemo. Pengadaan lampu jalan tenaga surya itu menelan anggaran itu lebih kurang Rp18 Miliar.

Mantan Bupati Bualemo ini mengaku diperiksa sejak pukul 10.15 Wita. Pantauan gopos.id dirinya keluar dari gedung Kejati Gorontalo, pukul 12.10 Wita. Saat diwawancarai awak media mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap dirinya, ia mengaku tidak banyak.

Baca Juga :  Dua WNA China yang Ditangkap: Pakai Visa Turis, Kerja di Tambang

“Tadi saya diperiksa sebagai saksi, pengadaan PJU di kabupaten Bualemo. Yang ditanyakan tadi hanya seputar, apakah saya mengetahui soal anggaran itu, lalu saya jawab iya,” kata Darwis Kepada awak media usai menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik, di Kejati Gorontalo, Kamis (2/12/2021).

Darwis menambahkan, pada perkara tersebut, berdasarkan usulan masing-masing Kepala Desa yang mengajukan proposal pengadaan penerangan jalan kepada pemerintah daerah. Di Kabupaten Boalemo ada 82 desa. Pada proposal yang diajukan tiap-tiap Kepala Desa mematok jumlah tiang bervariasi, sehingga ia menyatakan cukup 10 tiang per satu desa.

“Setelah itu dibawa ke DPR alhamdulillah disetujui, sehingga langkah selanjutnya dilakukan lelang tender,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, menyatakan terkait dengan kasus dugaan korupsi itu, Kejati Gorontalo belum menetapkan status tersangka atau belum ada tersangka yang ditetapkan. Ini merupakan kali pertama pemeriksaan terhadap Darwis Moridu.

Baca Juga :  11 Tersangka Ditahan Terkait Bentrok Depan Makro Supermarket, Polisi: Murni Salah Paham

“Penyidikan masih terus berjalan,” katanya.

Kasad menambahkan, Kejati menangani kasus tersebut sejak Maret 2021. Hari ini terjadwal ada 3 saksi yang akan diperiksa. Antara lain konsultan perencana proyek, mantan Bupati Bualemo, juga Konsultan pengawas swasta. Namun yang datang memenuhi panggilan baru Darwis Moridu, 2 lainnya masih ditunggu oleh pihak Kejati.

“Yang hadir baru pak Darwis Moridu, lainya akan kami tunggu sampai jam kantor selesai, kalau tidak datang ya akan kami panggil lagi,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloKejati GorontaloPJU Boalemo
Previous Post

Raih Opini WTP, Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan dari Menkeu

Next Post

Aleg Dekot Minta Petugas Kesehatan Bersikap Humanis

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Aleg DPRD Kota Gorontalo, Supangkat Nusi (Foto istimewa)

Aleg Dekot Minta Petugas Kesehatan Bersikap Humanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.