Dua Tersangka kasus narkoba dilimpahkan ke kejari Pohuwato, Senin (30/04/2026) (Istimewa)GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pohuwato resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (28), warga Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, serta DH (22), warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pelimpahan ini merupakan tahap II dalam proses hukum, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada November 2025. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Dalam proses pelimpahan, seluruh barang bukti diterima oleh JPU dalam kondisi lengkap dan baik.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan, menyampaikan pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian.
“Perkara ini kini siap memasuki tahap penuntutan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Renly.
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Pohuwato. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)








