GOPOS.ID, TOLANGOHULA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, hingga kini masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Meski telah berjalan cukup lama, aktivitas ilegal tersebut seolah dibiarkan, memicu kekhawatiran masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator terlihat aktif beroperasi di lokasi tambang tersebut.
Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan terakhir tanpa hambatan berarti.
Warga sekitar mengungkapkan kegiatan tambang ilegal tersebut berjalan hampir setiap hari. Mereka beraktivitas sejak pagi hingga sore hari, menandakan intensitas pengerukan yang cukup tinggi di area tersebut.
“Sudah lama ini berjalan, kurang lebih lima bulan. Alat beratnya dua unit, excavator semua. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” ujar Farel Kasim warga Polohungo kepada GOPOS.ID, Kamis (09/4/2026)
Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI juga memperkuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi operasi tersebut. Pasalnya, penggunaan excavator dalam skala besar tentu membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.
Masyarakat pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan instansi terkait yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Padahal, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau memang ini ilegal, kenapa bisa terus berjalan? Kami berharap ada tindakan nyata, jangan hanya diam,” ungkap Farel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas PETI di Tamaila tersebut. Kondisi ini semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. (Yusuf/Gopos)








