No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Bulan Bebas Dari Penjara, Warga Suwawa Ditangkap Lagi Gegara Mencuri

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 8 November 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku pencurian

Di Back Up Tim Resmob Polda Gorontalo, Tim Wawatanga Reskrim Polres Bone Bolango Berhasil Amankan Residivis Pelaku Pencurian. (Foto : Humas Polda Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang Pelaku pencurian barang elektronik berhasil diamankan Tim Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango yang diback up Oleh Tim Resmob Polda Gorontalo pada Sabtu (6/11/2021).

Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy, mengungkapkan pelaku merupakan salah satu residivis tindak pidana pencurian dan sudah ketiga kalinya keluar masuk lembaga Pemasyarakatan dan baru saja bebas 2 bulan lalu.

“Pelaku diketahui berinisial YN (39) warga desa Tinelo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kami mengamankan pelaku saat berada di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Judi Online

Sucipto menerangkan, diamankannya pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango bersama Tim Resmob Polda Gorontalo, dimana pihaknya mendapatkan informasi soal adanya seorang laki laki yang telah membeli handphone yang sama persis dengan handphone yang telah hilang/dicuri.

“Kami langsung menuju lokasi dari pembeli yakni MD dan MR yang berada di Kabupaten Gorontalo, dimana saat dilakukan introgasi kepada kedua pembeli tersebut, mereka menyampaikan bahwa Handphone dibeli dari pelaku YN,” ujar Sucipto.

Baca Juga :  Dua Bulan di Indonesia, Fais Nemsa Jatuh Hati ke Gadis Gorontalo

Lanjutnya, berbekal dari informasi masyarakat, Pelaku YN berhasil diamankan dengan barang bukti 6 unit handphone (HP).

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu unit Handphone Redmi 9 c warna merah, satu unit Handphone Oppo A 5 s warna hitam, satu unit handphone Xiaomi S 2 warna grey, satu unit handphone Xiaomi Poco X 3 warna hitam, satu unit handphone Vivo warna hitam dan satu unit handphone Redmi note 8 warna hitam,” tandasnya. (Putra/Gopos).

Tags: GorontaloPencurianSuwawa
Previous Post

Bupati Hamim Namai Seekor Hiu Paus di Botubarani Dengan Sandiaga Salahudin Uno

Next Post

Badminton Hemeto Cup Diharap Lahirkan Atlet Berbakat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polisi Segara Panggil Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Hendra hemeto cup

Badminton Hemeto Cup Diharap Lahirkan Atlet Berbakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar: Ratu Zamzam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.