No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DLHK Provinsi Gorontalo Bantah HTI Tak Berizin: Semua Dokumen Legalitas Terpenuhi

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 8 November 2025
in Gorontalo
0
DLHK Provinsi Gorontalo Bantah HTI Tak Berizin: Semua Dokumen Legalitas Terpenuhi
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Beberapa hari terakhir, Media Gorontalo diramaikan dengan kabar miring soal dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin.

Isu ini cepat sekali menyebar, apalagi setelah muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo bersama salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

Namun, seperti biasa, yang dituduhkan belum tentu benar. Ketika tudingan berhamburan, kita perlu menengok ke dasar, fakta dan dokumen resmi.

Kisah ini berawal dari tudingan terhadap dua perusahaan, PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) dan PT Gema Nusantara Jaya (GNJ).

Keduanya disebut beroperasi tanpa izin usaha dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2013. Tuduhan itu muncul di ruang publik seolah mereka adalah perambah baru di hutan produksi.

Padahal, menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar.

Khaerudin, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo, menegaskan, dari segi perizinan semuanya sudah lengkap.

“Berdasarkan catatan kami, izin AMDAL sudah diterbitkan sejak tahun 2011 dan disusul dengan penerbitan IUPHHK-HTI.” kata pria yang akrab disapa Heru.

Bahkan Heru bilang, bahwa proses perizinan kehutanan tidak bisa asal jalan di perusahaan tersebut.

“AMDAL adalah syarat wajib. Mustahil izin itu bisa terbit jika dokumen AMDAL belum ada,” tegasnya.

Dalam dunia birokrasi kehutanan, perizinan itu bukan satu lembar kertas. Prosesnya panjang, dari bawah ke atas. Mulai dari kajian teknis oleh dinas provinsi, verifikasi kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga persetujuan pemerintah pusat.

*Izin Bukan Sekadar Formalitas*

Baca Juga :  BPJN Gorontalo Bantah Soal Pembabatan Hutan di Kawasan Kota Marisa

Perubahan regulasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) membuat sistem perizinan makin transparan dan efisien. Sejak itu, izin berusaha harus mencakup lebih dari satu bidang.

Heru menjelaskan, kedua perusahaan sudah memperbarui izin mereka sejak tahun 2021, mencakup dua bidang sekaligus, Hutan Tanaman Industri dan Jasa Lingkungan.

“Artinya, mereka bukan hanya menanam pohon untuk bahan baku, tapi juga ikut menjaga fungsi ekologis kawasan hutan,” tuturnya.

Luas konsesi pun terbuka, PT GCL mengelola sekitar 46 ribu hektar, sedangkan PT GNJ menggarap 27 ribu hektar. Dari total itu, baru 20 ribu hektar yang aktif ditanami pohon. Masih ada ruang untuk ekspansi, tentu dengan prosedur resmi yang sama ketatnya.

*Lebih dari Sekadar Izin*

Bicara hutan industri, sebagian orang langsung membayangkan pembabatan liar dan hutan gundul. Padahal, logikanya justru berbalik. Tanpa perusahaan legal, hutan-hutan produksi di Gorontalo akan terbuka untuk perambahan tak terkendali.

Heru menjelaskan, DLHK menilai aktivitas perusahaan dari tiga aspek: ekonomi, sosial, dan ekologis. Dari sisi ekonomi, keberadaan HTE memberi pendapatan bagi negara dan membuka lapangan kerja lokal.

Dari sisi sosial, perusahaan didorong bermitra dengan masyarakat pengelola lahan agar ada keseimbangan manfaat. Sementara dari sisi ekologis, kehadiran HTE justru memulihkan lahan gundul akibat aktivitas lama.

“Dengan adanya perusahaan HTI, lahan-lahan kritis kembali tertanami pohon. Jadi manfaatnya jelas terasa bagi lingkungan,” kata Heru.

*Legalitas Tak Bisa Dibantah*

Mari bicara data. PT GCL memiliki SK Menteri Kehutanan No. 261/Menhut-II/2011, sedangkan PT GNJ mengantongi SK 610/Menhut-II/2011. Keduanya menjadi dasar operasional sah sejak awal.

Baca Juga :  Guru Besar IPB: Hutan Harus Dimanfaatkan untuk Memakmurkan Masyarakat

Perusahaan juga menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru. PT GCL kini tercatat dalam SK LHK No. 1110/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021, sedangkan PT GNJ di SK 1109/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021. Untuk identitas usaha, PT GCL memegang NIB 9120008572316, dan PT GNJ NIB 9120307301936.

Keduanya punya dokumen AMDAL lengkap—bukan baru kemarin dibuat, tapi sudah ada sejak 2009-2010. Bahkan, RKUPH (2023-2032) dan RKTPH (2025) mereka sudah disetujui lewat sistem SIPASHUT self-approval.

Lebih dari itu, kedua perusahaan ini punya sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) — semacam “green passport” internasional yang memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab.

Sertifikat ini bukan hadiah, tapi hasil audit ketat yang menolak praktik kerja paksa, diskriminasi, dan menegakkan hak pekerja hingga komitmen hijau internasional.

Sering kali, publik hanya melihat satu sisi yang narasinya semacam provokatif. Tapi isu kehutanan tidak bisa dibaca hitam-putih.

Jika benar ada penyimpangan, tentu harus diselidiki. Namun, jika semua dokumen lengkap dan prosesnya sah, maka perusahaan juga berhak atas klarifikasi yang adil.

“Penyesuaian yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari adaptasi terhadap kebutuhan pasar. Itu hal yang wajar selama tetap mengikuti aturan,” tutup Heru.

Dalam konteks ini, PT GCL dan PT GNJ bukanlah simbol kerakusan korporasi, melainkan bagian dari sistem kehutanan modern yang berusaha berdiri di tengah antara ekonomi dan ekologi.

Gorontalo tidak butuh debat kusir tentang siapa yang paling hijau, tapi bukti siapa yang bekerja dengan benar. Kedua perusahaan ini, dengan segala dokumen dan sertifikasinya, justru bisa menjadi contoh bagaimana investasi kehutanan bisa tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.

Tags: AmdalDLHK GorontaloGCLGNJHTIHutan
Previous Post

Lahan Tergenang, Ganti Rugi Mengambang: Harapan Petani Limboto Bertumpu ke Gubernur Gorontalo

Next Post

Luas Panen Jagung Gorontalo 2025 Naik 3,59 Persen, Produksi Capai 647 Ribu Ton

Related Posts

Flash News: Kebakaran Hebat Terjadi di Kota Tengah Kota Gorontalo, Sejumlah Rumah Dilalap Api
Gorontalo

Flash News: Kebakaran Hebat Terjadi di Kota Tengah Kota Gorontalo, Sejumlah Rumah Dilalap Api

Selasa 16 Desember 2025
Istri-istri Penambang Jadi Alasan Mikson Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan
Gorontalo

Istri-istri Penambang Jadi Alasan Mikson Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan

Selasa 16 Desember 2025
AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K
Gorontalo

Kapolres Gorontalo Utara Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

Selasa 16 Desember 2025
BI Gorontalo Siapkan Rp98 Miliar untuk Penukaran Rupiah Jelang Natal
Gorontalo

BI Gorontalo Siapkan Rp98 Miliar untuk Penukaran Rupiah Jelang Natal

Senin 15 Desember 2025
Turnamen Domino PORDI Gorontalo 2025 Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo
Gorontalo

Turnamen Domino PORDI Gorontalo 2025 Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo

Senin 15 Desember 2025
IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026
Gorontalo

IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

Jumat 12 Desember 2025
Next Post
Luas Panen Jagung Gorontalo 2025 Naik 3,59 Persen, Produksi Capai 647 Ribu Ton

Luas Panen Jagung Gorontalo 2025 Naik 3,59 Persen, Produksi Capai 647 Ribu Ton

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Mikson Yapanto Tarik Laporan

    Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Mikson Yapanto Tarik Laporan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri-istri Penambang Jadi Alasan Mikson Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Kebakaran Hebat Terjadi di Kota Tengah Kota Gorontalo, Sejumlah Rumah Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.