GOPOS.ID, TILAMUTA – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengungkap fakta serius terkait aktivitas perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Boalemo.
Ia menegaskan sejumlah perusahaan sawit yang telah beroperasi hingga memiliki pabrik, ternyata belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Poha usai kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait penyelesaian berbagai persoalan perkebunan sawit di daerah, Kamis, (08/01/2026) di Kantor Inspektorat Kabupaten Boalemo.
Menurut Fadli, kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat aktivitas perkebunan dan pabrik sawit di Boalemo sudah berjalan cukup lama, namun masih menyisakan persoalan mendasar dalam hal perizinan.
“Di Kabupaten Boalemo, sawit sudah ada, bahkan pabriknya juga sudah beroperasi. Tapi kenyataannya masih banyak kendala soal perizinan yang belum tuntas. Ini yang akan kami tindak lanjuti ke depan,” tegas Fadli
Fadli menjelaskan, Komisi I saat ini tengah mengumpulkan berbagai data terkait kendala yang ditemukan Inspektorat, khususnya menyangkut izin-izin yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sebelum beroperasi.
Fadli mengungkapkan, meski sebagian perusahaan telah mengantongi beberapa izin dasar, namun masih terdapat izin krusial yang belum dimiliki. Di antaranya adalah izin air tanah, izin pengelolaan limbah, dan terutama izin limbah industri, yang dinilai sangat vital untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Mereka memang punya izin, tapi belum lengkap. Izin air tanah belum ada, pengelolaan limbah juga bermasalah, bahkan izin limbah sama sekali belum dimiliki. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ungkap Fadli
Kondisi tersebut, lanjut Fadli, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, apabila tidak segera ditangani secara tegas oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Oleh karena itu, Fadli menyampaikan melalui Komisi I DPRD Gorontalo mendorong Inspektorat untuk mengambil langkah konkret, termasuk menekan pihak perusahaan agar segera mengurus seluruh izin yang menjadi kewajiban mereka.
“Kami dorong melalui Inspektorat agar perusahaan-perusahaan sawit ini segera mengurus seluruh izin yang belum dipenuhi,” tutup Fadli (Yusuf/Gopos)








