No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Alexa by Alexa
Selasa 15 Juli 2025
in Gorontalo
0
Mantan Bupati Hamim Pou usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7/2025).

Mantan Bupati Hamim Pou usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7/2025).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7/2025).

Selain hukuman pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monica dan Faturrozi menuntut Hamim Pou dengan denda Rp200 juta serta tuduhan memperkaya diri Rp152 juta dan orang lain sebesar Rp1,6 miliar, dengan total kerugian negara berkisar Rp1,7 miliar.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Hamim menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tuntutan dari penuntut umum tersebut.

“Saya menghormati jaksa. Tapi saya ingin ingatkan, penegakan hukum harus juga menegakkan keadilan,” ujar Hamim Pou usai sidang.

Hamim menyayangkan tuntutan JPU hanya mendasarkan pada SK Bupati dan Permendagri, tanpa menyentuh Perda APBD sebagai dasar hukum utama penganggaran bansos.

“Saya hanya pelaksana kebijakan. Tidak pernah mengatur teknis penyaluran bantuan. Semua dilakukan oleh SKPD teknis, diverifikasi dan sesuai aturan,” tegas Hamim lagi.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Masyarakat, Bacaleg DPR RI Hamim Pou Melekat Dihati Warga Sindulang

Hamim menambahkan, seluruh urusan teknis telah dilakukan sesuai prosedur resmi. Fakta persidangan menunjukkan hal ini dengan jelas: mulai dari kesaksian anggota TAPD, DPRD, bendahara pengeluaran, hingga para penerima bantuan dan para saksi ahli yang dihadirkan. Semua menguatkan bahwa kebijakan bansos dilakukan secara sah, terbuka dan tanpa niat jahat.

Saat disinggung apakah kasus ini bermuatan politis, Hamim hanya senyum-senyum.

“Analisis saja sendiri,” jawabnya.

Menurutnya, tuduhan JPU bahwa bansos digunakan untuk Pilkada 2015 pun dianggap janggal, karena bantuan itu berasal dari APBD 2011–2012.

“Mau jadi calon saja belum tentu saat itu,” lanjutnya.

Adapun tuduhan memperkaya orang lain sebesar Rp1,6 miliar menurut jaksa, sesungguhnya merujuk pada para penerima manfaat yang sah, yaitu mahasiswa penerima bantuan beasiswa, takmirul masjid yang membangun rumah ibadah, serta ibu rumah tangga penerima bantuan UMKM dan bantuan sosial lainnya.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung di Bone Bolango, Kodim Gorontalo Siap Beri Percontohan Untuk Petani

Mereka bukan pihak yang diperkaya secara tidak sah, melainkan warga yang menerima manfaat dari kebijakan daerah yang resmi dan terencana.

“Karena ketiga unsur Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terbukti secara kumulatif, yakni tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada motif menguntungkan diri atau orang lain, dan tidak ada kerugian negara, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa saya tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan membebaskan saya dari seluruh dakwaan,” pinta Hamim.

Sementara seorang praktisi hukum yang hadir dalam pembacaan tuntutan menanggapi dengan serius sikap jaksa.

“Kalau mereka menyebut memperkaya orang lain, berarti mahasiswa dan takmirul masjid juga harus didakwa karena telah jadi kaya. Inilah risiko mengkriminalisasi kebijakan publik,” tegasnya.(*)

Tags: Hamim PouKorupsi BansosPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

Pohuwato Dapat 982 Hektare untuk Penataan Kawasan Hutan

Next Post

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post
Tangkapan layar adu mulut GM PT PG Gorontalo dan aparat desa Tamaila Utara, Senin (14/07/2025) (Istimewa)

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.