GOPOS.ID, GORONTALO – Ditpolairud (Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara) Gorontalo seracara resmi menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina yang sebelumnya ditemukan hanyut di perairan Laut Sulawesi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Penyerahan WNA tersebut berlangsung pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Proses penyerahan dilakukan oleh Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe, S.H., selaku penyidik Subdit Gakkum.
WNA Filipina yang diserahkan diketahui bernama Robinsal (25), berprofesi sebagai nelayan, dan berdomisili di Kepulauan Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina.
Selanjutnya, Robinsal diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Bayu Nugraha Ramadhan, A.Md.Im, S.Tr.Im., M.M., untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kronologis kejadian, WNA tersebut pertama kali ditemukan pada Rabu (17/12/2025) saat Kapal Motor Cahaya Nur sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Laut Sulawesi. Informasi awal diterima dari seorang penjaga rakit bernama Rudi yang menemukan satu perahu kecil dengan seorang pria asing di atasnya.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Riski Tenggo dan disampaikan melalui radio komunikasi kepada Kapten KM Cahaya Nur, Hari. Mendapat laporan tersebut, kapten kapal bersama awak langsung menuju lokasi rakit bersama pihak kepolisian Pos Polairud Kwandang dan mengevakuasi perahu beserta korban.
Setelah proses evakuasi, KM Cahaya Nur melanjutkan kegiatan melaut hingga Minggu (21/12/2025), sebelum akhirnya kembali dan bersandar di Pelabuhan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin (22/12/2025).
Menurut keterangan saksi Rudi, WNA Filipina tersebut mengaku telah hanyut selama 14 hari akibat kehabisan bahan bakar. Korban bertahan di laut hingga melihat sebuah rakit dan mendayung perahunya untuk meminta pertolongan.
Komunikasi dengan korban dapat dilakukan karena saksi memahami bahasa Filipina.
Selama proses penanganan awal, korban berada dalam kondisi selamat dan tidak membawa dokumen perjalanan atau identitas resmi.
Penanganan selanjutnya kini berada di bawah kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo untuk proses keimigrasian lebih lanjut. (Isno/gopos)








