No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Mabuk, Mobil PickupRingsek Tabrak Pohon, 2 Orang Luka-luka

Admin by Admin
Selasa 20 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
0
Mobil Pickup yang hancur setelah menabrak pohon.

Mobil Pickup yang hancur setelah menabrak pohon.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satu unit mobil pickup warna putih menabrak pohon di kelurahan Wumiaolo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Bagian depan mobi rusak parah, akibat kecelakan tersebut 2 orang alami luka-luka.

Kecelakaan tunggal terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di jalan Arif Rahman Hakim. Mobil dengan nomor polisi DM 8202 DC itu dikemudikan oleh Ma alias Ahmad (27) warga Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaan Pantai, Kabupaten gorontalo.

“Kecelakaan jam 4 subuh, kami mendapat laporan jam 5 subuh,” kata kasat lantas polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo, Selasa (20/82024).

Baca Juga :  Kecelakaan Siswi SMA di Limboto Barat: Sopir Tak Sadar Seret Motor Korban

Ahmad mengedarai mobil dengan kecepatan penuh dari arah selatan menuju arah utara. Mobil oleng ke ke kiri sehingga menabrak pohon di tepi jalan tak jauh dari restaurant domestique.

Dijelaskan Akp Supomo Ahmad dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka hendak pulang ke rumah.

“Yang ada dalam mobil 3 orang berdasar keterangan warga, di TKP ada dua orang, dari mana mana mau kemana itu masih kami dalami, yang jelas tujuanya ke untuk pulang ke rumah,”tambhanya.

Selain Ahmad penumpang NAD alias Nafidan (24) warga Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo juga mengalami luka-luka di bagian wajah, semenatra Ahmad mengalami luka-luka di bagian paha akibat tejepit bahu mobil. Proses evakuasi berlangsung satu jam. Pihak kepolisian harus melibatkan Basarnas Gorontalo.

Baca Juga :  Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Sean Gelael Kecelakaan saat Balapan

“proses evakuasi tekendala keterbatasan alat, sehingga kami mengubungi Basarnas, Korban MA tejepit dalam mobil, sehingga harus dilakukan pemotongan agar bisa dikeluarkan,” pungkasnya.

Kekinian Ahmad dan Nafidan tengan menjalani perawatan medis di Rumah sakit yang ada di kota Gorontalo. (sari/gopos)

Tags: Kecelakaan
Previous Post

Ssttt! Oknum Pejabat Pemprov Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan, Korbanya Pegawai Honorer

Next Post

Pemkab Gorontalo Serahkan Hibah Tanah untuk UMGO

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat memberikan hibah tanah untuk Universitas Muhammadiyah Gorontalo.

Pemkab Gorontalo Serahkan Hibah Tanah untuk UMGO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.