GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat dengan mendorong seluruh desa dan kelurahan segera membentuk serta mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di ruang kerja Asisten I Pemkot Kotamobagu, Kamis (12/02/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah, agar masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan dapat memperoleh pendampingan secara mudah dan tanpa biaya. Program Posbankum sendiri merupakan kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Posbankum di desa dan kelurahan memberikan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan awal, hingga rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Negara menjamin bahwa warga tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.
Selain itu, Posbankum juga berperan dalam membantu penyelesaian persoalan melalui mediasi serta meningkatkan literasi hukum masyarakat. Dengan adanya pos ini, diharapkan kesadaran hukum warga semakin meningkat dan potensi konflik dapat diminimalisir. Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menekankan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum.
“Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbankum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukan Posbankum,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah desa dan kelurahan segera merekrut serta mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti pelatihan angkatan berikutnya agar layanan dapat segera berjalan efektif. Pemkot Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan mengambil peran aktif menyukseskan program ini, sehingga masyarakat miskin tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh bantuan hukum di wilayah Kota Kotamobagu.***








